KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB
Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Tersangka AM selaku penanggung pajak PT DSM ditengarai sengaja mengompensasikan kelebihan pembayaran PPN dari masa pajak sebelumnya secara tidak benar.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp2,04 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Barat III dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa tertib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Jangan mencoba melakukan tindakan yang melanggar aturan, baik administratif maupun pidana. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak secara umum," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Romadhaniah juga mengapresiasi dukungan aparat hukum dalam membantu upaya penegakan hukum atas tindak pidana pajak.

"Keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?