Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menerima 3.692 pengaduan konsumen sepanjang semester I/2022. Menariknya, sebanyak 86,1% di antaranya berasal dari konsumen sektor niaga elektronik alias e-commerce.
Dirjen PKTN Veri Anggrijono menilai tingginya angka pengaduan dari sektor e-commerce menunjukkan makin banyaknya masyarakat pengguna platform belanja daring ini. Kenaikan jumlah secara signifikan memang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda, dengan pergeseran pola belanja dari offline ke online.
"Penyelesaian pengaduan konsumen menjadi priroitas kami sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen," ujar Veri dikutip dari siaran pers Kemendag, Jumat (8/7/2022).
Bila diperinci, pengaduan dari sektor e-commerce mencakup sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektronika/kendaraan bermotor.
Kemudian, jenis pengaduan yang disampaikan konsumen pun beragam. Veri mengungkapkan pengaduan yang masuk paling banyak berupa pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, hingga persoalan pengembalian dana alias refund.
Selain itu, pengaduan yang masuk juga mencakup perkara penambahan (top up) saldo dan penggunaan aplikasi platform atau media sosial.
"Sebanyak 99,8% atau 3.687 pengaduan telah diselesaikan dan 5 sedang diproses," kata Veri.
Dalam merespons setiap pengaduan yang masuk, Veri menambahkan, Kemendag menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara dokumen dan pelaku usaha.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang Januari-Juni 2022 aplikasi Whatsapp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan. Sebanyak 3.116 pengaduan disampaikan melalui Whatsapp, 34 pengaduan lewat telepon, 6 pengaduan disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Kemendag, dan 1 pengaduan lewat surat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.