KABUPATEN SEMARANG

Ribuan Orang Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 07:02 WIB
Ribuan Orang Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan

UNGARAN, DDTCNews – Baru sepekan berjalan, sudah ada lebih dari 2.000 wajib pajak (WP) yang mengikuti program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang.

Kepala Seksi BBNKB Kabupaten Semarang, Atma Prija Pantja mengatakan program pemutihan itu dilaksanakan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Semarang dari 22 November sampai 31 Desember 2016.

“Sampai Sabtu lalu sudah tercatat 1.940 orang WP yang memanfaatkan program pemutihan ini, khususnya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Termasuk tinggi ini antusiasme masyarakat,” ujarnya di Ungaran, Senin (28/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Atma menjelaskan untuk program pemutihan BBNKB, sejauh ini baru tercatat sebanyak 119 WP yang sudah ikut mendaftar dan berpartisipasi. Akan tetapi, jumlah tersebut hanya pada golongan BBNKB dalam Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Atma mengungkapkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program pembebasan BBNKB itu cukup dengan menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menambahkan WP yang belum menerima fisik e-KTP tak perlu khawatir. Pelayanan tetap dilakukan meski menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang. “Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Priyambada (36), warga Pringapus, Kabupaten Semarang, yang mengikuti program pemutihan BBNKB dan PKB mengatakan memanfaatkan program tersebut untuk pemutihan pajak sepeda motornya, yang sudah tiga tahun ini mati pajak.

“Saya itu baru tahu dari teman kalau ada program ini. Katanya suruh ke Samsat Ungaran untuk info lebih jelasnya. Saya mau mengurus balik nama serta ikut pemutihan pajak dua sepeda motor. Yang satu milik saya, yang satu milik isteri. Dulu beli seken semua,” katanya.

Setelah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ia berjanji akan membayar pajak secara rutin. “Tiga tahun saya tak pajak, karena beli sepeda motor seken. Pemiliknya sudah pindah domisili,” katanya seperti dikutip jateng.tribunnews.com. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN