KABUPATEN SEMARANG

Ribuan Orang Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 07:02 WIB
Ribuan Orang Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan

UNGARAN, DDTCNews – Baru sepekan berjalan, sudah ada lebih dari 2.000 wajib pajak (WP) yang mengikuti program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang.

Kepala Seksi BBNKB Kabupaten Semarang, Atma Prija Pantja mengatakan program pemutihan itu dilaksanakan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Semarang dari 22 November sampai 31 Desember 2016.

“Sampai Sabtu lalu sudah tercatat 1.940 orang WP yang memanfaatkan program pemutihan ini, khususnya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Termasuk tinggi ini antusiasme masyarakat,” ujarnya di Ungaran, Senin (28/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Atma menjelaskan untuk program pemutihan BBNKB, sejauh ini baru tercatat sebanyak 119 WP yang sudah ikut mendaftar dan berpartisipasi. Akan tetapi, jumlah tersebut hanya pada golongan BBNKB dalam Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Atma mengungkapkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program pembebasan BBNKB itu cukup dengan menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menambahkan WP yang belum menerima fisik e-KTP tak perlu khawatir. Pelayanan tetap dilakukan meski menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang. “Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Priyambada (36), warga Pringapus, Kabupaten Semarang, yang mengikuti program pemutihan BBNKB dan PKB mengatakan memanfaatkan program tersebut untuk pemutihan pajak sepeda motornya, yang sudah tiga tahun ini mati pajak.

“Saya itu baru tahu dari teman kalau ada program ini. Katanya suruh ke Samsat Ungaran untuk info lebih jelasnya. Saya mau mengurus balik nama serta ikut pemutihan pajak dua sepeda motor. Yang satu milik saya, yang satu milik isteri. Dulu beli seken semua,” katanya.

Setelah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ia berjanji akan membayar pajak secara rutin. “Tiga tahun saya tak pajak, karena beli sepeda motor seken. Pemiliknya sudah pindah domisili,” katanya seperti dikutip jateng.tribunnews.com. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?