PROVINSI RIAU

Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak air permukaan, setelah tidak lagi membagi pajak atas PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar kepada Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan pembagian pajak air permukaan tersebut berakhir setelah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya potensi penerimaan pajak air permukaan di Riau akan meningkat 100%, dari biasanya Rp150 juta menjadi Rp300 juta per bulan. "Jumlah itu lebih besar dibandingkan pajak serupa yang diterima tahun sebelumnya," katanya, di Pekanbaru, Selasa (4/9/2020).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Herman mengatakan penerimaan pajak air permukaan biasanya dibagi dua antara Pemprov Riau dan Sumbar. Dengan demikian, potensinya tidak terlalu besar bagi PAD Riau.

Namun, pembagian itu sudah tak berlaku setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri merilis surat Nomor 973/2164/KEUDA tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang kepada General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara.

Pada surat tertanggal 5 Mei 2020 itu tertulis daerah aliran sungai, hulu, dan hilir dapat dipandang sebagai satu kesatuan sumber daya air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah tempat air tersebut dimanfaatkan. Adapun PLTA Koto Panjang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga:
Wah, Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Dengan surat tersebut, seperti dikutip riaunews.com, hanya Pemprov Riau yang berwenang memungut pajak air permukaan karena memiliki wilayah tempat pemanfaatan air permukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berencana melayangkan protes kepada Kemendagri mengenai keputusan pajak air permukaan PLTA Koto Panjang yang hanya diberikan kepada Riau. Dia akan mengirim surat kepada Kemendagri agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Surat ke Kemendagri sudah kita proses dengan melampirkan semua dokumen pendukung sehingga PAP tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga kita Sumbar," ujarnya.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Irwan menilai masyarakat Sumbar juga telah berkorban banyak untuk mendukung pembangunan PLTA Koto Panjang. Salah satu buktinya, 11 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar harus langganan banjir akibat keberadaan PLTA tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah, Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 September 2024 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Pemprov Kembali Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

Kamis, 12 September 2024 | 17:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Gubernur Ajak WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN