PROVINSI RIAU

Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak air permukaan, setelah tidak lagi membagi pajak atas PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar kepada Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan pembagian pajak air permukaan tersebut berakhir setelah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya potensi penerimaan pajak air permukaan di Riau akan meningkat 100%, dari biasanya Rp150 juta menjadi Rp300 juta per bulan. "Jumlah itu lebih besar dibandingkan pajak serupa yang diterima tahun sebelumnya," katanya, di Pekanbaru, Selasa (4/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Herman mengatakan penerimaan pajak air permukaan biasanya dibagi dua antara Pemprov Riau dan Sumbar. Dengan demikian, potensinya tidak terlalu besar bagi PAD Riau.

Namun, pembagian itu sudah tak berlaku setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri merilis surat Nomor 973/2164/KEUDA tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang kepada General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara.

Pada surat tertanggal 5 Mei 2020 itu tertulis daerah aliran sungai, hulu, dan hilir dapat dipandang sebagai satu kesatuan sumber daya air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah tempat air tersebut dimanfaatkan. Adapun PLTA Koto Panjang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dengan surat tersebut, seperti dikutip riaunews.com, hanya Pemprov Riau yang berwenang memungut pajak air permukaan karena memiliki wilayah tempat pemanfaatan air permukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berencana melayangkan protes kepada Kemendagri mengenai keputusan pajak air permukaan PLTA Koto Panjang yang hanya diberikan kepada Riau. Dia akan mengirim surat kepada Kemendagri agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Surat ke Kemendagri sudah kita proses dengan melampirkan semua dokumen pendukung sehingga PAP tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga kita Sumbar," ujarnya.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Irwan menilai masyarakat Sumbar juga telah berkorban banyak untuk mendukung pembangunan PLTA Koto Panjang. Salah satu buktinya, 11 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar harus langganan banjir akibat keberadaan PLTA tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra