PROVINSI RIAU

Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Riau-Sumbar Berebut Pajak Air PLTA Koto Panjang, Ini Pemenangnya

PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak air permukaan, setelah tidak lagi membagi pajak atas PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar kepada Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan pembagian pajak air permukaan tersebut berakhir setelah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya potensi penerimaan pajak air permukaan di Riau akan meningkat 100%, dari biasanya Rp150 juta menjadi Rp300 juta per bulan. "Jumlah itu lebih besar dibandingkan pajak serupa yang diterima tahun sebelumnya," katanya, di Pekanbaru, Selasa (4/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Herman mengatakan penerimaan pajak air permukaan biasanya dibagi dua antara Pemprov Riau dan Sumbar. Dengan demikian, potensinya tidak terlalu besar bagi PAD Riau.

Namun, pembagian itu sudah tak berlaku setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri merilis surat Nomor 973/2164/KEUDA tentang Penyelesaian Pajak Air Permukaan ULPLTA Koto Panjang kepada General Manager PT PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Utara.

Pada surat tertanggal 5 Mei 2020 itu tertulis daerah aliran sungai, hulu, dan hilir dapat dipandang sebagai satu kesatuan sumber daya air, tetapi dalam konteks perpajakan titik pajaknya adalah tempat air tersebut dimanfaatkan. Adapun PLTA Koto Panjang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan surat tersebut, seperti dikutip riaunews.com, hanya Pemprov Riau yang berwenang memungut pajak air permukaan karena memiliki wilayah tempat pemanfaatan air permukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berencana melayangkan protes kepada Kemendagri mengenai keputusan pajak air permukaan PLTA Koto Panjang yang hanya diberikan kepada Riau. Dia akan mengirim surat kepada Kemendagri agar keputusan tersebut dibatalkan.

"Surat ke Kemendagri sudah kita proses dengan melampirkan semua dokumen pendukung sehingga PAP tidak hanya Riau yang mendapatkannya, tetapi juga kita Sumbar," ujarnya.

Seperti dilansir posmetropadang.co.id, Irwan menilai masyarakat Sumbar juga telah berkorban banyak untuk mendukung pembangunan PLTA Koto Panjang. Salah satu buktinya, 11 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar harus langganan banjir akibat keberadaan PLTA tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak