JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Indonesia dan Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapannya untuk saling bertukar informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI).
Penandatangan Join Declaration tersebut dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Pusat Jakarta oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann, serta disaksikan oleh Menteri Keuangan RI. Deklarasi antara Indonesia dan Swiss dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia dan Swiss telah sepakat untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
"Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan," ungkapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).
Join Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEoI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir tahun 2017.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu 1/2017 menjadi standar utama atas peraturan yang harus dimiliki Indonesia untuk tergabung dalam program AEoI.
Perppu itu mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Menurut Sri Join Declaration dengan Swiss sangatlah penting, karena Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak.
Karena itu Join Declaration dengan Swiss diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.