AKSES DATA PERBANKAN

RI-Swiss Deklarasikan Kesiapan Memulai AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 16:32 WIB
RI-Swiss Deklarasikan Kesiapan Memulai AEoI

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Indonesia dan Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapannya untuk saling bertukar informasi keuangan dalam kepentingan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI).

Penandatangan Join Declaration tersebut dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Pusat Jakarta oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann, serta disaksikan oleh Menteri Keuangan RI. Deklarasi antara Indonesia dan Swiss dimungkinkan setelah pada tanggal 8 Mei 2017.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia dan Swiss telah sepakat untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

"Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan," ungkapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Join Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEoI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir tahun 2017.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu 1/2017 menjadi standar utama atas peraturan yang harus dimiliki Indonesia untuk tergabung dalam program AEoI.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Perppu itu mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Menurut Sri Join Declaration dengan Swiss sangatlah penting, karena Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak.

Karena itu Join Declaration dengan Swiss diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Minggu, 15 September 2024 | 11:30 WIB SWISS

Bakal Terapkan Pajak Minimum Global, Swiss Lakukan Modifikasi

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?