PMK 151/2023

RI Perpanjang Bea Masuk Safeguard Atas Impor Kertas Pembungkus Rokok

Dian Kurniati | Kamis, 04 Januari 2024 | 15:30 WIB
RI Perpanjang Bea Masuk Safeguard Atas Impor Kertas Pembungkus Rokok

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous.

Melalui PMK 151/2023, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous, yang sebelumnya diatur dalam PMK 157/2021 s.t.d.d PMK 35/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil penyelidikan KPPI, masih diperlukan pengenaan BMTP terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 151/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Perpanjangan pengenaan BMTP terhadap kertas pembungkus rokok tersebut juga bertujuan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.

BMTP dikenakan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99.

Kertas sigaret/tobacco wrapping paper merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok. Sementara itu, kertas plug wrap non-porous adalah lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BMTP atas produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp3,92 juta per ton, sedangkan pada tahun kedua Rp3,88 juta per ton, dan tahun ketiga Rp3,84 juta per ton.

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous dari semua negara. Meski demikian, pada PMK 151/2023 juga diatur pengecualian BMTP terhadap importasi produk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari 112 negara antara lain Argentina, Brasil, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Turki.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Dalam pelaksanaannya, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO) terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Dalam hal importasi menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, maka akan dipungut BMTP.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 28 Desember 2023]," bunyi Pasal 8 PMK 151/2023.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Pada Juli 2023, KPPI mengumumkan telah melakukan penyelidikan atas perpanjangan safeguard measures terhadap impor barang kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang mewakili PT Bukit Muria Jaya.

Dari bukti awal yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon. Kerugian serius atau ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022.

Kerugian tersebut antara lain terjadinya tren kerugian finansial yang diakibatkan dari menurunnya penjualan domestik dan berkurangnya jumlah tenaga kerja. Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural secara optimal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP