KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:23 WIB
RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Sejumlah wisatawan mancanegara berwisata dengan naik becak di kawasan Taman Sari, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengevaluasi daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan. Pada 2022 lalu, sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan di RI.

Sebanyak 10 di antaranya adalah negara Asean yang otomatis sudah mendapatkan fasilitas bebas visa pada tahun ini. Sementara sisanya, 159 negara, akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan perpanjangan bebas visa atau tidak.

"Atas arahan presiden dalam 1-2 bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Basisnya 3 hal, yakni asas reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan. Itu akan jadi panduan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Dalam memutuskan negara-negara bebas visa kunjungan, ada jenis wisatawan tertentu yang jadi sasaran pemerintah. Targetnya, wisatawan yang berkunjung nantinya adalah wisatawan 'berkualitas', yakni dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan nilai belanja lebih dari US$1.000 per orang.

"Kami sangat berhati-hati karena kami ingin wisatawan yang berkualitas dan bisa memberikan dampak ekonomi yang tinggi untuk Indonesia dan kita pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak dan jumlah lapangan kerja makin naik," kata Sandi.

Temuan BPK Soal Bebas Visa

Pada Juni 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022. Salah satu poinnya menyangkut tentang kebijakan bebas visa kunjungan.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

BPK berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.

Merujuk pada IHPS II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.

"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.

BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini