KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:23 WIB
RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Sejumlah wisatawan mancanegara berwisata dengan naik becak di kawasan Taman Sari, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengevaluasi daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan. Pada 2022 lalu, sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan di RI.

Sebanyak 10 di antaranya adalah negara Asean yang otomatis sudah mendapatkan fasilitas bebas visa pada tahun ini. Sementara sisanya, 159 negara, akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan perpanjangan bebas visa atau tidak.

"Atas arahan presiden dalam 1-2 bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Basisnya 3 hal, yakni asas reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan. Itu akan jadi panduan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Dalam memutuskan negara-negara bebas visa kunjungan, ada jenis wisatawan tertentu yang jadi sasaran pemerintah. Targetnya, wisatawan yang berkunjung nantinya adalah wisatawan 'berkualitas', yakni dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan nilai belanja lebih dari US$1.000 per orang.

"Kami sangat berhati-hati karena kami ingin wisatawan yang berkualitas dan bisa memberikan dampak ekonomi yang tinggi untuk Indonesia dan kita pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak dan jumlah lapangan kerja makin naik," kata Sandi.

Temuan BPK Soal Bebas Visa

Pada Juni 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022. Salah satu poinnya menyangkut tentang kebijakan bebas visa kunjungan.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

BPK berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.

Merujuk pada IHPS II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.

"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022.

Baca Juga:
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.

BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan