KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:23 WIB
RI Evaluasi 159 Negara yang Dapat Bebas Visa, 3 Hal Jadi Pertimbangan

Sejumlah wisatawan mancanegara berwisata dengan naik becak di kawasan Taman Sari, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengevaluasi daftar negara yang diberikan bebas visa kunjungan. Pada 2022 lalu, sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan di RI.

Sebanyak 10 di antaranya adalah negara Asean yang otomatis sudah mendapatkan fasilitas bebas visa pada tahun ini. Sementara sisanya, 159 negara, akan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan perpanjangan bebas visa atau tidak.

"Atas arahan presiden dalam 1-2 bulan ke depan akan dilakukan evaluasi. Basisnya 3 hal, yakni asas reciprocity (timbal balik), kebermanfaatan, dan keamanan. Itu akan jadi panduan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Dalam memutuskan negara-negara bebas visa kunjungan, ada jenis wisatawan tertentu yang jadi sasaran pemerintah. Targetnya, wisatawan yang berkunjung nantinya adalah wisatawan 'berkualitas', yakni dengan lama kunjungan di atas 7 hari dan nilai belanja lebih dari US$1.000 per orang.

"Kami sangat berhati-hati karena kami ingin wisatawan yang berkualitas dan bisa memberikan dampak ekonomi yang tinggi untuk Indonesia dan kita pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak dan jumlah lapangan kerja makin naik," kata Sandi.

Temuan BPK Soal Bebas Visa

Pada Juni 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022. Salah satu poinnya menyangkut tentang kebijakan bebas visa kunjungan.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

BPK berpandangan kebijakan bebas visa kunjungan yang diterapkan pemerintah berdasarkan Perpres 21/2016 tidak sesuai dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.

Merujuk pada IHPS II/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang, tidak bersifat mendesak, dan tidak memenuhi asas timbal balik.

"Tidak memenuhi asas timbal balik karena 134 negara yang diberikan bebas visa kunjungan tidak memberikan bebas visa kunjungan bagi WNI yang akan ke negaranya," tulis BPK dalam IHPS II/2022.

Baca Juga:
Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Sebagai informasi, kehadiran fasilitas bebas visa kunjungan tersebut telah menimbulkan kehilangan PNBP senilai Rp11,13 triliun pada 2017 hingga 2020.

BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja