WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru melibatkan pakar pajak independen guna mengkaji perubahan aturan mengenai keterbukaan lembaga keuangan asing. Langkah itu diambil untuk memperkuat peraturan pajak sekaligus merespons aksi OECD dalam menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS).
Menteri Penerimaan Negara Michael Woodhouse mengatakan perbaikan aturan dalam pengungkapan lembaga keuangan asing merupakan bagian dari program kerja untuk memperkuat undang-undang pajak di Selandia Baru, serta menjaga agar aturan tersebut sejalan dengan praktik internasional.
“Pemerintah akan meninjau terlebih dulu, aturan tersebut baru akan diterapkan setelah petugas melakukan penyelidikan secara rinci dan melaporkan pada saya. Tanggapan atas hasil penyelidikan akan diumumkan minggu depan,” ujar Menteri Keuangan Bill English.
Pakar pajak John Shewan menjelaskan aturan pajak di Selandia Baru harus disesuaikan dengan aturan keterbukaan lembaga keuangan asing. Selain itu, pengaturan pengungkapan juga harus diperkuat, termasuk dengan cara memperketat persyaratan pendaftaran awal untuk lembaga keuangan asing.
"Selandia Baru bekerja sama dengan OECD secara intensif untuk mengembangkan respons global dalam strategi penghindaran pajak melalui skema BEPS, yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk tidak memanfaatkan perbedaan dalam aturan pajak yang berbeda antarnegara dan menggeser labanya ke negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah," tambahnya.
Pemerintah Selandia Baru, seperti dilansir tax-news.com, saat ini merilis perubahan untuk mengatasi adanya praktik BEPS, berdasarkan rencana aksi yang dibuat oleh OECD, serta mengambil langkah strategis sebagai bagian dari upaya global ini.
"Kami telah memperkuat peraturan yang ada seperti aturan kapitalisasi, aturan jumlah minimum ekuitas Bank, dan baru-baru ini, kami mulai mengenalkan aturan pemotongan pajak untuk subjek pajak luar negeri," kata Woodhouse. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.