SELANDIA BARU

Review Aturan Lembaga Keuangan Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:54 WIB
Review Aturan Lembaga Keuangan Asing

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru melibatkan pakar pajak independen guna mengkaji perubahan aturan mengenai keterbukaan lembaga keuangan asing. Langkah itu diambil untuk memperkuat peraturan pajak sekaligus merespons aksi OECD dalam menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Menteri Penerimaan Negara Michael Woodhouse mengatakan perbaikan aturan dalam pengungkapan lembaga keuangan asing merupakan bagian dari program kerja untuk memperkuat undang-undang pajak di Selandia Baru, serta menjaga agar aturan tersebut sejalan dengan praktik internasional.

“Pemerintah akan meninjau terlebih dulu, aturan tersebut baru akan diterapkan setelah petugas melakukan penyelidikan secara rinci dan melaporkan pada saya. Tanggapan atas hasil penyelidikan akan diumumkan minggu depan,” ujar Menteri Keuangan Bill English.

Baca Juga:
Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Pakar pajak John Shewan menjelaskan aturan pajak di Selandia Baru harus disesuaikan dengan aturan keterbukaan lembaga keuangan asing. Selain itu, pengaturan pengungkapan juga harus diperkuat, termasuk dengan cara memperketat persyaratan pendaftaran awal untuk lembaga keuangan asing.

"Selandia Baru bekerja sama dengan OECD secara intensif untuk mengembangkan respons global dalam strategi penghindaran pajak melalui skema BEPS, yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk tidak memanfaatkan perbedaan dalam aturan pajak yang berbeda antarnegara dan menggeser labanya ke negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah," tambahnya.

Pemerintah Selandia Baru, seperti dilansir tax-news.com, saat ini merilis perubahan untuk mengatasi adanya praktik BEPS, berdasarkan rencana aksi yang dibuat oleh OECD, serta mengambil langkah strategis sebagai bagian dari upaya global ini.

"Kami telah memperkuat peraturan yang ada seperti aturan kapitalisasi, aturan jumlah minimum ekuitas Bank, dan baru-baru ini, kami mulai mengenalkan aturan pemotongan pajak untuk subjek pajak luar negeri," kata Woodhouse. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan