SELANDIA BARU

Review Aturan Lembaga Keuangan Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:54 WIB
Review Aturan Lembaga Keuangan Asing

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru melibatkan pakar pajak independen guna mengkaji perubahan aturan mengenai keterbukaan lembaga keuangan asing. Langkah itu diambil untuk memperkuat peraturan pajak sekaligus merespons aksi OECD dalam menekan praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Menteri Penerimaan Negara Michael Woodhouse mengatakan perbaikan aturan dalam pengungkapan lembaga keuangan asing merupakan bagian dari program kerja untuk memperkuat undang-undang pajak di Selandia Baru, serta menjaga agar aturan tersebut sejalan dengan praktik internasional.

“Pemerintah akan meninjau terlebih dulu, aturan tersebut baru akan diterapkan setelah petugas melakukan penyelidikan secara rinci dan melaporkan pada saya. Tanggapan atas hasil penyelidikan akan diumumkan minggu depan,” ujar Menteri Keuangan Bill English.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Pakar pajak John Shewan menjelaskan aturan pajak di Selandia Baru harus disesuaikan dengan aturan keterbukaan lembaga keuangan asing. Selain itu, pengaturan pengungkapan juga harus diperkuat, termasuk dengan cara memperketat persyaratan pendaftaran awal untuk lembaga keuangan asing.

"Selandia Baru bekerja sama dengan OECD secara intensif untuk mengembangkan respons global dalam strategi penghindaran pajak melalui skema BEPS, yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk tidak memanfaatkan perbedaan dalam aturan pajak yang berbeda antarnegara dan menggeser labanya ke negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah," tambahnya.

Pemerintah Selandia Baru, seperti dilansir tax-news.com, saat ini merilis perubahan untuk mengatasi adanya praktik BEPS, berdasarkan rencana aksi yang dibuat oleh OECD, serta mengambil langkah strategis sebagai bagian dari upaya global ini.

"Kami telah memperkuat peraturan yang ada seperti aturan kapitalisasi, aturan jumlah minimum ekuitas Bank, dan baru-baru ini, kami mulai mengenalkan aturan pemotongan pajak untuk subjek pajak luar negeri," kata Woodhouse. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Selasa, 24 September 2024 | 15:15 WIB KULIAH UMUM DDTC-PERBANAS

Ada Banyak Inisiatif Multilateral Perangi Profit Shifting, Efektifkah?

Jumat, 06 September 2024 | 11:52 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal Kunci Rasio Pajak Optimal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja