KOTA MATARAM

Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 11:41 WIB
Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

MATARAM, DDTCNews – Target setoran pajak dan retribusi di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram dipatok tinggi tahun ini. Salah satu instrumen tersebut adalah retribusi parkir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Khalid. Untuk tahun ini target setoran retribusi parkir secara bruto dipatok sebesar Rp10 miliar. Angka ini naik dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp7 miliar.

"Secara bruto, kita saat ini sudah mencapai Rp7 miliar," katanya, Minggu (18/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan secara riil penerimaan ke kas daerah mencapai Rp2 miliar. Pasalnya, secara prosentase pembagian retribusi parkir 30% masuk kas pemda dan sisanya 70% masuk kantong para juru parkir atau Rp5 miliar.

Melihat kinerja retribusi parkir yang sejauh ini cemerlang, maka bukan tidak mungkin target penerimaan bersih ke kantong pemda sebesar Rp3 miliar dapat tercapai.

"Kalau kita dapat bersih Rp3 miliar. Totalnya itu sebesar Rp10 miliar karena 70%-nya diambil jukir," bebernya dilansir Suara NTB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk mencegah kebocoran dan mengamankan target agar tercapai maka sejumlah cara ditempuh. Salah satunya adalah menambah personel Pegawai Negeri Sipil sebagai koordinator lapangan.

Melalui cara ini maka akan mempermudah pengawasan setoran retribusi. Pasalnya, bila ada oknum yang bermain mata untuk mengurangi setoran akan ada sanksi pidana yang menanti.

"Saat ini ada 931 titik parkir yang jadi kewenangan Dishub. Kita akan tambah 10 PNS lagi menjadi koordinator. Jadi totalnya ada 20 PNS," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN