KOTA MATARAM

Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 11:41 WIB
Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

MATARAM, DDTCNews – Target setoran pajak dan retribusi di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram dipatok tinggi tahun ini. Salah satu instrumen tersebut adalah retribusi parkir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Khalid. Untuk tahun ini target setoran retribusi parkir secara bruto dipatok sebesar Rp10 miliar. Angka ini naik dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp7 miliar.

"Secara bruto, kita saat ini sudah mencapai Rp7 miliar," katanya, Minggu (18/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan secara riil penerimaan ke kas daerah mencapai Rp2 miliar. Pasalnya, secara prosentase pembagian retribusi parkir 30% masuk kas pemda dan sisanya 70% masuk kantong para juru parkir atau Rp5 miliar.

Melihat kinerja retribusi parkir yang sejauh ini cemerlang, maka bukan tidak mungkin target penerimaan bersih ke kantong pemda sebesar Rp3 miliar dapat tercapai.

"Kalau kita dapat bersih Rp3 miliar. Totalnya itu sebesar Rp10 miliar karena 70%-nya diambil jukir," bebernya dilansir Suara NTB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk mencegah kebocoran dan mengamankan target agar tercapai maka sejumlah cara ditempuh. Salah satunya adalah menambah personel Pegawai Negeri Sipil sebagai koordinator lapangan.

Melalui cara ini maka akan mempermudah pengawasan setoran retribusi. Pasalnya, bila ada oknum yang bermain mata untuk mengurangi setoran akan ada sanksi pidana yang menanti.

"Saat ini ada 931 titik parkir yang jadi kewenangan Dishub. Kita akan tambah 10 PNS lagi menjadi koordinator. Jadi totalnya ada 20 PNS," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?