KOTA MATARAM

Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 11:41 WIB
Retribusi Parkir Dipatok Rp10 Miliar, Ini Jurus Cegah Kebocorannya

MATARAM, DDTCNews – Target setoran pajak dan retribusi di ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram dipatok tinggi tahun ini. Salah satu instrumen tersebut adalah retribusi parkir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Khalid. Untuk tahun ini target setoran retribusi parkir secara bruto dipatok sebesar Rp10 miliar. Angka ini naik dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp7 miliar.

"Secara bruto, kita saat ini sudah mencapai Rp7 miliar," katanya, Minggu (18/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dia menjelaskan secara riil penerimaan ke kas daerah mencapai Rp2 miliar. Pasalnya, secara prosentase pembagian retribusi parkir 30% masuk kas pemda dan sisanya 70% masuk kantong para juru parkir atau Rp5 miliar.

Melihat kinerja retribusi parkir yang sejauh ini cemerlang, maka bukan tidak mungkin target penerimaan bersih ke kantong pemda sebesar Rp3 miliar dapat tercapai.

"Kalau kita dapat bersih Rp3 miliar. Totalnya itu sebesar Rp10 miliar karena 70%-nya diambil jukir," bebernya dilansir Suara NTB.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Untuk mencegah kebocoran dan mengamankan target agar tercapai maka sejumlah cara ditempuh. Salah satunya adalah menambah personel Pegawai Negeri Sipil sebagai koordinator lapangan.

Melalui cara ini maka akan mempermudah pengawasan setoran retribusi. Pasalnya, bila ada oknum yang bermain mata untuk mengurangi setoran akan ada sanksi pidana yang menanti.

"Saat ini ada 931 titik parkir yang jadi kewenangan Dishub. Kita akan tambah 10 PNS lagi menjadi koordinator. Jadi totalnya ada 20 PNS," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen