KOTA BANDAR LAMPUNG

Restoran Tolak Pasang Tapping Box, Pemkot Ancam Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 17:45 WIB
Restoran Tolak Pasang Tapping Box, Pemkot Ancam Lakukan Ini

Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung, Lampung, terus memasang alat perekam transaksi atau tapping box ke berbagai restoran untuk mendorong kepatuhan pemilik usaha membayar pajak.

Meski demikian, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat terdapat sejumlah restoran yang menolak pemasangan tapping box, meski diberikan secara gratis.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menegaskan pemkot saat ini terus mendorong kepatuhan pajak. Pemkot tidak akan segan-segan mencabut izin usaha yang tidak mau memasang tapping box.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kalau setelah diimbau dan diperingatkan tetap menolak, terpaksa kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk meninjau kembali atau mencabut izin usaha yang bersangkutan," katanya, dikutip Jumat (11/9/2020).

Andre mengatakan pemasangan tapping box merupakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, semua wajib pajak restoran harus bersedia dipasangi tapping box untuk mencegah ketidakpatuhan membayar pajak.

Saat ini, tedapat dua restoran di Bandar Lampung yang menolak memasang tapping box. Andre mengaku heran dengan sikap kedua restoran tersebut karena pemasangan tapping box gratis dan difasilitasi pemkot agar transaksinya lebih transparan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski demikian, Andre menyebut BPPRD masih mencoba mengimbau agar semua restoran di Bandar Lampung bersedia dipasangi tapping box. Jika tetap menolak, izin usaha restoran itu akan segera dicabut.

"Karena ini sudah menjadi peraturan daerah dan sesuai arahan KPK," ujarnya dikutip dari Lampost.

Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat tapping box hingga akhir tahun ini untuk memaksimalkan penerimaan berbagai pajak daerah. Tapping box akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.

Hingga awal Agustus, tapping box yang terpasang baru 300 unit, sedangkan sisanya akan dikebut hingga akhir tahun. BPPRD berencana memasang setidaknya empat tapping box per hari agar target tahun ini tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra