EFEK VIRUS CORONA

Resmi, Perpu 1/2020 Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:45 WIB
Resmi, Perpu 1/2020 Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 atau

JAKARTA, DDTCNews – Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5/2020), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 akhirnya resmi ditetapkan sebagai undang-undang.

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan Undang-Undang (UU) No.2/2020. UU yang teken Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 18 Mei 2020.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 … ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini,” demikian penggalan bunyi pasal 1 UU No.2/2020.

Baca Juga:
Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dalam bagian umum di penjelasan UU No.2/2020 disebutkan pandemi Covid-19 secara nyata telah menganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat turun hingga mencapai 4% atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Covid-19 memengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur APBN tahun anggaran 2020, baik pendapatan negara, belanja negara, maupun sisi pembiayaan. Respons kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Covid-19.

Baca Juga:
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap ancaman semakin memburuknya sistem keuangan. Langkah-langkah penanganan yang berisiko pada ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi.

Oleh karena itu, diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah dimaksud. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpu No.1/2020.

Seperti diketahui, Perpu 1/2020 ini juga mengatur 4 kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Mei 2020 | 02:04 WIB

semoga kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha yang mana aktivitas perekenomian mereka terganggu. saya yakin pemerintah benar2 telah mengkaji dengan melihat dari sudut aspek2 yang saling berkaitan. segera pulih Indonesiaku agar semua kembali normal. #MariBicara

20 Mei 2020 | 02:10 WIB

#MariBicara Selaku warga negara Indonesia, saya sih setuju dengan keputusan tersebut karena pemerintah tidak mungkin membuat aturan tanpa melalui proses yang matang dan saya optimis Corona pasti akan berlalu.maaf kalau komentar saya salah

20 Mei 2020 | 02:09 WIB

#MariBicara Selaku warga negara Indonesia saya setuju dengan keputusan tersebut karena pemerintah tidak mungkin membuat keputusan tanpa melalui proses yang matang dan saya yakin Corona pasti berlalu, maaf kalau komentar saya salah

20 Mei 2020 | 02:06 WIB

#MariBicara Selaku warga negara Indonesia, saya sih setuju dengan keputusan tersebut karena pemerintah tidak mungkin membuat aturan tanpa melalui proses yang matang dan saya optimis Corona pasti akan berlalu.maaf kalau komentar saya salah

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar