UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXI/2023.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan UU 6/2023 akan menjadi landasan pemerintah untuk bisa menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

"Melalui pelaksanaan tersebut, juga diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Melalui Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU 6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 tak melanggar jangka waktu persetujuan DPR atas perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa jangka waktu persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik dari presiden.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Menurut pemerintah, pembentukan perpu tersebut telah memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan tetap memperhatikan syarat konstitusional, yaitu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka check and balance.

Pembentukan Perpu 2/2022 juga dianggap tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sesuai dengan putusan MK tersebut, pemerintah menganggap mekanisme meaningful participation tidak diperlukan dalam pembentukan perpu.

"Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat," tutur Haryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN