UJI FORMIL

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Oktober 2023 | 14:30 WIB
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXI/2023.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan UU 6/2023 akan menjadi landasan pemerintah untuk bisa menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

"Melalui pelaksanaan tersebut, juga diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU 6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 tak melanggar jangka waktu persetujuan DPR atas perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa jangka waktu persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik dari presiden.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut pemerintah, pembentukan perpu tersebut telah memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan tetap memperhatikan syarat konstitusional, yaitu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka check and balance.

Pembentukan Perpu 2/2022 juga dianggap tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sesuai dengan putusan MK tersebut, pemerintah menganggap mekanisme meaningful participation tidak diperlukan dalam pembentukan perpu.

"Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat," tutur Haryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan