KEBIJAKAN PAJAK

Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak

Umat Hindu menghaturkan sesajen saat persembahyangan Hari Pagerwesi di Pura Jagatnatha, Denpasar, Bali, Rabu (17/7/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Selain zakat, sumbangan keagamaan lainnya yang sifatnya wajib juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jika zakat berlaku bagi umat Islam, sumbangan keagamaan lainnya yang bisa jadi pengurang pajak adalah dana punia bagi umat Hindu, perpuluhan/persepuluhan bagi umat Kristen dan Katolik, serta dana paramita bagi umat Buddha.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, PER-6/PJ/2011, dan PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

“...sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) huruf g, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Adapun sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi. Selain itu, sumbangan keagamaan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam.

Artinya, sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik oleh orang pribadi maupun badan. Sumbangan keagamaan itu dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Saat ini, lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024. Lampiran tersebut telah menguraikan lembaga penerima dan pengelola sumbangan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, dan Khonghucu.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Ada pula daftar lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib pada tingkat nasional dan provinsi. Daftar lembaga keagamaan tersebut perlu diperhatikan apabila wajib pajak ingin menjadikan sumbangan keagamaannya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sebab, apabila pengeluaran untuk sumbangan keagamaan tidak dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dimaksud maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun wajib pajak dapat membayarkan sumbangan keagamaan berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Lebih lanjut, wajib pajak yang menjadikan sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto harus melaporkannya dalam SPT. SPT yang dimaksud adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari orang pribadi dan/atau badan yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran sumbangan tersebut dalam SPT. Bukti pembayaran itu dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

bukti pembayaran tersebut paling sedikit memuat: nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas lembaga keagamaan apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Sementara itu, apabila sumbangan dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP