PP 50/2022

Resmi! Pemerintah Rilis PP Pelaksana Ketentuan KUP pada UU HPP

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:05 WIB
Resmi! Pemerintah Rilis PP Pelaksana Ketentuan KUP pada UU HPP

Laman muka dokumen PP 50/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) 50/2022 sebagai pelaksana ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah ini sekaligus mencabut PP sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.

"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP," bunyi bagian pertimbangan PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

PP 50/2022 terdiri dari 15 bab, lebih banyak bila dibandingkan dengan PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 yang terdiri dari 12 bab.

Adapun bab baru pada PP 50/2022 antara lain Bab XI tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Bab XII tentang Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan, dan Bab XIII tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon.

Pada Bab XI, diatur secara lebih terperinci tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban secara elektronik hingga penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 66 ayat (6) PP 50/2022.

Pada Bab XII, diatur secara lebih terperinci tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Bab tersebut juga mengatur terkait dengan penggunaan data kependudukan dan pemberian data balikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Kemudian, melalui Bab XIII, pemerintah memerinci tata cara pelunasan pajak karbon, kewajiban pelaporan pembayaran pajak karbon pada Surat Pemberitahuan (SPT), batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa, serta kewajiban bagi wajib pajak untuk melakukan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

PP 50/2022 telah diundangkan pada 12 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?