KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi! Indonesia Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 11:55 WIB
Resmi! Indonesia Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melarang ekspor bijih bauksit dalam bentuk mentah mulai Juni 2023. Kebijakan ini diambil guna mendorong pemurnian bauksit di dalam negeri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel terbukti berhasil meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor akan direplikasi pada komoditas-komoditas lainnya.

"Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun," ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pelarangan ekspor komoditas dalam bentuk mentah dan hilirisasi ditargetkan menciptakan nilai tambah di dalam negeri yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan penerimaan devisa, dan pemerataan pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri dalam negeri sudah siap merespons pelarangan ekspor bijih bauksit. Menurutnya, sudah ada 4 fasilitas pemurnian bauksit di Indonesia dengan kapasitas alumina sebesar 4,3 juta ton.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selanjutnya, saat ini juga sudah ada fasilitas pemurnian bauksit yang dalam proses pembangunan dengan kapasitas input 27,41 juta ton dan kapasitas produksi sebesar 4,98 juta ton.

Airlangga mengatakan Indonesia memiliki cadangan bauksit sebesar 3,2 miliar ton. Dengan jumlah fasilitas pemurnian bauksit yang ada saat ini, cadangan bauksit Indonesia masih akan tersedia hingga 90 tahun sampai dengan 100 tahun ke depan.

"Sesudah bauksit dia akan menjadi alumina, lalu menjadi aluminium ingot, dari situ akan turun ke turunannya dalam bentuk batangan atau dalam bentuk flat. Ini akan turun lagi ke industri yang sudah punya ekosistem yakni permesinan dan konstruksi," ujar Airlangga. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja