KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi! Indonesia Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Desember 2022 | 11:55 WIB
Resmi! Indonesia Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melarang ekspor bijih bauksit dalam bentuk mentah mulai Juni 2023. Kebijakan ini diambil guna mendorong pemurnian bauksit di dalam negeri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan ekspor bijih nikel terbukti berhasil meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor akan direplikasi pada komoditas-komoditas lainnya.

"Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp62 triliun," ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pelarangan ekspor komoditas dalam bentuk mentah dan hilirisasi ditargetkan menciptakan nilai tambah di dalam negeri yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan penerimaan devisa, dan pemerataan pertumbuhan ekonomi.

"Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri dalam negeri sudah siap merespons pelarangan ekspor bijih bauksit. Menurutnya, sudah ada 4 fasilitas pemurnian bauksit di Indonesia dengan kapasitas alumina sebesar 4,3 juta ton.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selanjutnya, saat ini juga sudah ada fasilitas pemurnian bauksit yang dalam proses pembangunan dengan kapasitas input 27,41 juta ton dan kapasitas produksi sebesar 4,98 juta ton.

Airlangga mengatakan Indonesia memiliki cadangan bauksit sebesar 3,2 miliar ton. Dengan jumlah fasilitas pemurnian bauksit yang ada saat ini, cadangan bauksit Indonesia masih akan tersedia hingga 90 tahun sampai dengan 100 tahun ke depan.

"Sesudah bauksit dia akan menjadi alumina, lalu menjadi aluminium ingot, dari situ akan turun ke turunannya dalam bentuk batangan atau dalam bentuk flat. Ini akan turun lagi ke industri yang sudah punya ekosistem yakni permesinan dan konstruksi," ujar Airlangga. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha