PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:35 WIB
Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020).

Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan resmi yang memuat perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 2015.

“Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura,” demikian bunyi keterangan resmi DJP, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pembaruan perjanjian ini, sambung DJP, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.

Berikut ini perincian perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang telah dicapai dalam amendemen P3B dengan P3B yang berlaku saat ini.

Klausul Perjanjian yang Berlaku Saat Ini Hasil Kesepakatan Negosiasi
Dividen
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
Bunga 10% 10%
Government exemption Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan. Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.
Source-state exemption for government-issued bonds or debentures Diatur Dihapus
Royalti 15%
  • 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  • 10% untuk royalti lainnya
Branch profit tax 15% 10%
Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas Dengan syarat-syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain (most favoured nation). Tanpa syarat most favoured nation.
Capital gains Tidak diatur
  • Sesuai Model OECD.
  • Terdapat klausul indirect transfer of assets.
  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Pertukaran informasi Berdasarkan Model OECD 1977. Berdasarkan Model OECD 2017.
Anti-penghindaran pajak Tidak diatur. Diatur.

Sumber: DJP


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?