PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 14:35 WIB
Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020).

Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan resmi yang memuat perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 2015.

“Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura,” demikian bunyi keterangan resmi DJP, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembaruan perjanjian ini, sambung DJP, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.

Berikut ini perincian perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang telah dicapai dalam amendemen P3B dengan P3B yang berlaku saat ini.

Klausul Perjanjian yang Berlaku Saat Ini Hasil Kesepakatan Negosiasi
Dividen
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
Bunga 10% 10%
Government exemption Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan. Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.
Source-state exemption for government-issued bonds or debentures Diatur Dihapus
Royalti 15%
  • 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  • 10% untuk royalti lainnya
Branch profit tax 15% 10%
Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas Dengan syarat-syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain (most favoured nation). Tanpa syarat most favoured nation.
Capital gains Tidak diatur
  • Sesuai Model OECD.
  • Terdapat klausul indirect transfer of assets.
  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Pertukaran informasi Berdasarkan Model OECD 1977. Berdasarkan Model OECD 2017.
Anti-penghindaran pajak Tidak diatur. Diatur.

Sumber: DJP


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN