FILIPINA

Rencana Penurunan Ambang Batas Harga Rumah Kena PPN Diminta Ditunda

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 15:06 WIB
Rencana Penurunan Ambang Batas Harga Rumah Kena PPN Diminta Ditunda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Menteri Perumahan Filipina Eduardo del Rosario mengusulkan Menteri Keuangan Carlos Dominguez untuk menunda pemberlakuan revisi aturan mengenai ambang batas harga rumah murah yang dikenai PPN.

Dalam suratnya kepada Dominguez, revisi ketentuan ambang batas harga rumah yang dikenakan PPN akan makin menyulitkan kelompok miskin Filipina yang ingin memiliki rumah. Belum lagi, kondisi pandemi Covid-19 juga sudah menambah beban masyarakat.

"Ini pasti akan berdampak signifikan terhadap penjualan properti yang ditujukan untuk pembeli berpenghasilan rendah," kata Rosario, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rosario mengatakan permintaannya untuk menunda penurunan ambang batas harga rumah yang dikenai PPN 12% itu berdasarkan masukan dari Asosiasi Pengembang Perumahan. Menurutnya, pemerintah dapat menunda kebijakan tersebut hingga 3 tahun mendatang.

Ketentuan mengenai PPN pada perumahan tersebut tertuang dalam Undang-undang Republik No 11467 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Pada beleid tersebut, ambang batas harga rumah yang dikenai PPN turun dari P3,2 juta atau setara dengan Rp941,6 juta menjadi hanya P2 juta atau setara dengan Rp588,5 juta. Adapun, ketentuan baru itu dijadwalkan berlaku mulai tahun depan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Rosario, kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Pasalnya, harga rumah yang masuk kategori murah yakni berkisar P1,7 juta atau setara dengan Rp500,2 juta hingga P3 juta atau setara dengan Rp882,7 juta.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pengembang Perumahan Rosie Tsai mengatakan penurunan ambang harga rumah yang dikenai PPN akan langsung berdampak pada daya beli masyarakat. Dia khawatir penjualan rumah murah makin anjlok akibat kebijakan itu.

Tsai menilai penurunan ambang harga rumah kena PPN itu juga bertolak belakang dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pengembang mengalokasikan 15% biaya proyeknya untuk pembangunan rumah murah.

"Dengan penurunan ambang batas rumah kena PPN, harga rumah murah akan melampaui tingkat keterjangkauan rata-rata masyarakat Filipina," ujarnya, seperti dilansir philstar.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?