KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tersalur kepada 123 Perusahaan

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 14:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Tersalur kepada 123 Perusahaan

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sebanyak 123 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemberian relaksasi pelunasan pita cukai telah diatur dalam PMK 74/2022. Menurutnya, relaksasi diberikan untuk melonggarkan cash flow perusahaan barang kena cukai agar segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kita sudah membantu untuk bisa meringankan cash flow bulanan sampai dengan bulan Oktober 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Askolani mengatakan nilai pagu pita cukai yang digeser mencapai sekitar Rp160 triliun. Angka tersebut juga sudah dilunasi sehingga penerimaan cukai pada November dan Desember 2022 akan normal.

Menurutnya, pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha barang kena cukai. Kebijakan serupa juga sempat diberikan pada 2020 dan 2021.

PMK 74/2022 mengatur pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam jangka waktu 90 hari setelah kepala kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2022.

"Dalam 2 bulan terakhir 2022, target dari pencapaian cukai tetap sesuai dengan yang kita rencanakan di APBN 2022," ujar Askolani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual