KOTA MALANG

Reklame Penunggak Pajak Diburu, Potensi Penerimaan Ratusan Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Reklame Penunggak Pajak Diburu, Potensi Penerimaan Ratusan Juta

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur melakukan upaya penegakan hukum terhadap papan iklan yang menunggak pembayaran pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan operasi gabungan dengan Satpol PP dan Dishub menyasar 12 titik reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah. Penertiban yang dilakukan dengan penurunan papan iklan akan dibarengi dengan penagihan aktif pajak reklame.

"Ke-12 titik ini total ada Rp276 juta tunggakannya. Eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik reklame untuk bayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Handi menjelaskan operasi penurunan paksa papan iklan yang menunggak pajak reklame menjadi upaya terakhir. Dia menuturkan Bapenda telah melakukan panggilan pertama dan panggilan kedua terhadap pelaku usaha.

Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons oleh pelaku usaha pemilik papan iklan. Sehingga pemkot melakukan operasi gabungan untuk menurunkan reklame yang menunggak pembayaran pajak.

Dia menyampaikan peringatan kepada pemilik papan iklan agar patuh pembayaran pajak daerah. Menurutnya, pelaku usaha seharusnya sudah memahami kewajiban pajak daerah atas kegiatan bisnis yang dilakukan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Hanya setahun sekali [bayar pajak reklame], ini sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak ada yang merespons. Maka hari ini kami lakukan eksekusi," terangnya.

Handi menambahkan operasi gabungan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya berlaku pada pajak reklame. Pemkot Malang juga akan melakukan operasi gabungan pada tunggakan PBB-P2 milik perusahaan, pajak hotel, dan pajak restoran.

"Kami juga akan melakukan eksekusi, tapi tidak di reklame namun di PBB corporate. Kemudian hotel dan resto yang menunggak pajak," ungkapnya seperti dilansir malangtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?