KOTA MALANG

Reklame Penunggak Pajak Diburu, Potensi Penerimaan Ratusan Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Reklame Penunggak Pajak Diburu, Potensi Penerimaan Ratusan Juta

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur melakukan upaya penegakan hukum terhadap papan iklan yang menunggak pembayaran pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan operasi gabungan dengan Satpol PP dan Dishub menyasar 12 titik reklame yang menunggak pembayaran pajak daerah. Penertiban yang dilakukan dengan penurunan papan iklan akan dibarengi dengan penagihan aktif pajak reklame.

"Ke-12 titik ini total ada Rp276 juta tunggakannya. Eksekusi ini tidak menghilangkan kewajiban pemilik reklame untuk bayar pajak," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Handi menjelaskan operasi penurunan paksa papan iklan yang menunggak pajak reklame menjadi upaya terakhir. Dia menuturkan Bapenda telah melakukan panggilan pertama dan panggilan kedua terhadap pelaku usaha.

Namun, surat panggilan tersebut tidak direspons oleh pelaku usaha pemilik papan iklan. Sehingga pemkot melakukan operasi gabungan untuk menurunkan reklame yang menunggak pembayaran pajak.

Dia menyampaikan peringatan kepada pemilik papan iklan agar patuh pembayaran pajak daerah. Menurutnya, pelaku usaha seharusnya sudah memahami kewajiban pajak daerah atas kegiatan bisnis yang dilakukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Hanya setahun sekali [bayar pajak reklame], ini sudah setahun lebih nunggak. Dipanggil tidak ada yang merespons. Maka hari ini kami lakukan eksekusi," terangnya.

Handi menambahkan operasi gabungan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya berlaku pada pajak reklame. Pemkot Malang juga akan melakukan operasi gabungan pada tunggakan PBB-P2 milik perusahaan, pajak hotel, dan pajak restoran.

"Kami juga akan melakukan eksekusi, tapi tidak di reklame namun di PBB corporate. Kemudian hotel dan resto yang menunggak pajak," ungkapnya seperti dilansir malangtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN