KOTA BEKASI

Reklame Ilegal Menjamur, Pemkot Rugi Rp400 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 10:29 WIB
Reklame Ilegal Menjamur, Pemkot Rugi Rp400 Juta

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengungkapkan sebanyak 365 reklame ilegal berhasil ditemukan di seluruh kecamatan. Akibat ratusan reklame ilegal tersebut, Pemkot Bekasi mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron menyatakan kerugian yang dialami mencapai Rp400 juta. Reklame ilegal tersebut, lanjutnya, terdiri dari beragam ukuran dan terbukti tidak membayar pajak kepada pemerintah.

“Atas seluruh reklame ilegal tersebut sudah kami lakukan penyegelan. Bahkan sebanyak 50 reklame sudah dilakukan pembongkaran,” tuturnya, Minggu (4/6).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Dzikro menjelaskan terdapat tiga kategori reklame ilegal yang ditemukan yaitu bilboard dengan masa kelola maksimal lima tahun, bando tujuh tahun, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sepuluh tahun.

Menurutnya, aksi pembongkaran reklame ilegal sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.

“Pengusaha bersangkutan jelas melanggar Perda, ditambah pemasangan tidak berizin tersebut dilakukan di kawasan objek vital, seperti jalan khusus, jalan negara, jalan provinsi, hingga jalan daerah,” ujarnya.

Selain itu, seperti dilansir sabekasi.com, Dzikron juga menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan penyisiran reklame ilegal pada 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat. “Karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat reklame ilegal yang masih berdiri,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump