KOTA BEKASI

Reklame Ilegal Menjamur, Pemkot Rugi Rp400 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 10:29 WIB
Reklame Ilegal Menjamur, Pemkot Rugi Rp400 Juta

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengungkapkan sebanyak 365 reklame ilegal berhasil ditemukan di seluruh kecamatan. Akibat ratusan reklame ilegal tersebut, Pemkot Bekasi mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi Dzikron menyatakan kerugian yang dialami mencapai Rp400 juta. Reklame ilegal tersebut, lanjutnya, terdiri dari beragam ukuran dan terbukti tidak membayar pajak kepada pemerintah.

“Atas seluruh reklame ilegal tersebut sudah kami lakukan penyegelan. Bahkan sebanyak 50 reklame sudah dilakukan pembongkaran,” tuturnya, Minggu (4/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dzikro menjelaskan terdapat tiga kategori reklame ilegal yang ditemukan yaitu bilboard dengan masa kelola maksimal lima tahun, bando tujuh tahun, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sepuluh tahun.

Menurutnya, aksi pembongkaran reklame ilegal sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2012 dan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang pajak reklame.

“Pengusaha bersangkutan jelas melanggar Perda, ditambah pemasangan tidak berizin tersebut dilakukan di kawasan objek vital, seperti jalan khusus, jalan negara, jalan provinsi, hingga jalan daerah,” ujarnya.

Selain itu, seperti dilansir sabekasi.com, Dzikron juga menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan penyisiran reklame ilegal pada 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat. “Karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat reklame ilegal yang masih berdiri,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak