ADMINISTRASI PAJAK

Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 15:16 WIB
Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Ilustrasi. (Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perlunya pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan NPWP 16 digit dalam penggunaan layanan SAKTI dan SPAN.

Apabila rekanan/supplier tidak mau memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit, sambung DJP, akan terjadi hambatan dalam penggunaan layanan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Seperti diketahui, layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi satuan kerja (satker) instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker.

Sesuai dengan PENG-22/PJ.09/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN adalah NPWP 16 digit. Satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat menyesuaikan NPWP tersebut.

Jika belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Khusus wajib pajak orang pribadi yang memiliki status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP belum valid, DJP meminta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Langkah ini diperlukan sehingga data identitas wajib pajak padan dengan data kependudukan.

DJP mengatakan aplikasi SAKTI dan SPAN terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit yang disediakan DJP melalui Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan