ADMINISTRASI PAJAK

Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 15:16 WIB
Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Ilustrasi. (Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perlunya pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan NPWP 16 digit dalam penggunaan layanan SAKTI dan SPAN.

Apabila rekanan/supplier tidak mau memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit, sambung DJP, akan terjadi hambatan dalam penggunaan layanan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Seperti diketahui, layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi satuan kerja (satker) instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker.

Sesuai dengan PENG-22/PJ.09/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN adalah NPWP 16 digit. Satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat menyesuaikan NPWP tersebut.

Jika belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Khusus wajib pajak orang pribadi yang memiliki status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP belum valid, DJP meminta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Langkah ini diperlukan sehingga data identitas wajib pajak padan dengan data kependudukan.

DJP mengatakan aplikasi SAKTI dan SPAN terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit yang disediakan DJP melalui Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra