IRLANDIA

Regulasi Baru Portofolio Properti Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 18:48 WIB
Regulasi Baru Portofolio Properti Gerus Penerimaan Pajak

Ilustrasi Revenue Commissioners.

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan ‘keras’ pemerintah Irlandia terhadap penghindaran pajak dari portofolio properti justru menyebabkan penurunan tajam setoran pajak.

Berdasarkan data dari Revenue Commissioners, dalam section 110 Undang-Undang Keuangan, perusahaan memberikan kontribusi pajak korporasi senilai 201 juta euro. Angka tersebut tercatat senilai 2,5% dari keseluruhan penerimaan pajak korporasi bruto pada tahun itu.

Pada 2018, angka tersebut turun menjadi hanya 93 juta euro atau 0.8% dari hasil pajak bruto perusahaan senilai 11,4 miliar euro. Ada 2.886 perusahaan yang terdaftar dalam section 110 pada 2015. Namun, pada 2018, jumlah tersebut turun drastis menjadi 471.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Revenue Commissioners melaporkan ada sekitar 7,8 miliar euro yang masuk dalam Dana Real Estat Irlandia (Irish Real Estate Funds/ Irefs) pada 2017. Jumlah pajak yang bias dikantongi pemerintah hanya mencapai 9 juta euro.

“Ini bisa jadi karena sejumlah besar investor, termasuk dana pensiun Irlandia, dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas dana tersebut,” demikian informasi yang dikutip dari The Irish Times, Jumat (14/6/2019).

Irefs digunakan investor properti untuk menampung portofolio Irlandia. Mereka sebelumnya tidak dikenakan pajak korporasi, tetapi mendapat beban withholding tax sebesar 20% setiap kali dana didistribusikan. Oleh karena itu, banyak investor yang masuk dalam instrumen ini.

Baca Juga:
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Atas kondisi tersebut, pemerintah merancang kebijakan untuk memastikan agar investor tidak bisa lagi mempersempit cakupan basis pajak Irlandia, sehubungan dengan keuntungan yang diperoleh dari tanah dan bangunan Irlandia.

Sejak saat itu, section 110 yang menjadi instrumen untuk menampung aset properti Irlandia dikenai pajak sebesar 25% atas laba terkait dengan hipotek tertentu yang dipegang. Langkah ini justru tidak berdampak pada peningkatan pajak korporasi, seperti yang dibayangkan beberapa orang.

“Keberhasilan langkah-langkah tersebut justru berupa pengurangan aktivitas dari pada peningkatan pajak,” kata laporan tersebut.

Pasalnya, ada kemungkinan beberapa aset yang ditempatkan dalam cakupan section 110 mulai dipindahkan ke perusahaan-perusahaan tradisional Irlandia untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah sekitar 12,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Senin, 30 September 2024 | 08:39 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cegah Properti Terbengkalai, Pajak Khusus sebagai Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN