IRLANDIA

Regulasi Baru Portofolio Properti Gerus Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 18:48 WIB
Regulasi Baru Portofolio Properti Gerus Penerimaan Pajak

Ilustrasi Revenue Commissioners.

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan ‘keras’ pemerintah Irlandia terhadap penghindaran pajak dari portofolio properti justru menyebabkan penurunan tajam setoran pajak.

Berdasarkan data dari Revenue Commissioners, dalam section 110 Undang-Undang Keuangan, perusahaan memberikan kontribusi pajak korporasi senilai 201 juta euro. Angka tersebut tercatat senilai 2,5% dari keseluruhan penerimaan pajak korporasi bruto pada tahun itu.

Pada 2018, angka tersebut turun menjadi hanya 93 juta euro atau 0.8% dari hasil pajak bruto perusahaan senilai 11,4 miliar euro. Ada 2.886 perusahaan yang terdaftar dalam section 110 pada 2015. Namun, pada 2018, jumlah tersebut turun drastis menjadi 471.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Revenue Commissioners melaporkan ada sekitar 7,8 miliar euro yang masuk dalam Dana Real Estat Irlandia (Irish Real Estate Funds/ Irefs) pada 2017. Jumlah pajak yang bias dikantongi pemerintah hanya mencapai 9 juta euro.

“Ini bisa jadi karena sejumlah besar investor, termasuk dana pensiun Irlandia, dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas dana tersebut,” demikian informasi yang dikutip dari The Irish Times, Jumat (14/6/2019).

Irefs digunakan investor properti untuk menampung portofolio Irlandia. Mereka sebelumnya tidak dikenakan pajak korporasi, tetapi mendapat beban withholding tax sebesar 20% setiap kali dana didistribusikan. Oleh karena itu, banyak investor yang masuk dalam instrumen ini.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Atas kondisi tersebut, pemerintah merancang kebijakan untuk memastikan agar investor tidak bisa lagi mempersempit cakupan basis pajak Irlandia, sehubungan dengan keuntungan yang diperoleh dari tanah dan bangunan Irlandia.

Sejak saat itu, section 110 yang menjadi instrumen untuk menampung aset properti Irlandia dikenai pajak sebesar 25% atas laba terkait dengan hipotek tertentu yang dipegang. Langkah ini justru tidak berdampak pada peningkatan pajak korporasi, seperti yang dibayangkan beberapa orang.

“Keberhasilan langkah-langkah tersebut justru berupa pengurangan aktivitas dari pada peningkatan pajak,” kata laporan tersebut.

Pasalnya, ada kemungkinan beberapa aset yang ditempatkan dalam cakupan section 110 mulai dipindahkan ke perusahaan-perusahaan tradisional Irlandia untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah sekitar 12,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?