KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: APBN Punya Daya Batas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juli 2021 | 19:22 WIB
Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani: APBN Punya Daya Batas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar bertajuk Tax Reform in The Digital Age: Challenges and Opportunities. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan dilakukan untuk menghadapi transformasi digital.

Dalam webinar bertajuk Tax Reform in The Digital Age: Challenges and Opportunities, Sri Mulyani mengatakan sisi positif dengan adanya teknologi digital yaitu banyak kegiatan masyarakat dan ekonomi yang memanfaatkan dan beralih dari manual ke digital.

“Dengan teknologi digital maka transaksi atau hubungan, baik dalam perekonomian bahkan juga dalam sosial semuanya bisa terekam, apa yang disebut footprint. Itu merupakan satu plus point untuk DJP,” ujarnya dalam webinar yang digelar Ditjen Pajak (DJP) tersebut, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam webinar yang digelar sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pajak 2021 tersebut, Sri Mulyani menekankan manfaat yang dapat diperoleh dari era digital sangat besar dan beragam sehingga reformasi perpajakan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi digital secara optimal.

Sri Mulyani mengatakan pada saat ini, seluruh negara di dunia juga melakukan reformasi perpajakan. Semua negara berupaya melindungi hak pemajakannya karena transaksi ekonomi saat ini borderless dengan adanya teknologi digital.

“Saat ini seluruh dunia juga melakukan reformasi perpajakan dan mereka melihat masing-masing yurisdikasi bahwa tidak mungkin dilakukan rezim pajak global tanpa koordinasi, kolaborasi dan kerja sama,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP, sambungnya, akan menggunakan momentum global ini sekaligus mengakselerasi reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga menjadi upaya pemerintah untuk menyehatkan kembali APBN. Selama pandemi, instrumen fiskal ini bekerja terus-menerus melakukan counter cyclical di tengah penurunan penerimaan pajak dan peningkatan belanja pemerintah.

“APBN punya daya batas, ada sustainabilitas,” imbuh Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?