REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024 di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak di Indonesia dilakukan salah satunya dengan mengadopsi prinsip dan standar perpajakan yang berlaku dan telah disepakati di level global.

Sri Mulyani mengatakan saat ini yurisdiksi-yurisdiksi memilih untuk menempuh langkah-langkah multilateral untuk menindaklanjuti beragam isu perpajakan terkini.

"Pajak ini kita comply dengan global taxation principle yang makin lama makin synchronize baik dari sisi pertukaran informasi, enforcement, avoiding double taxation, dan combating tax evasion," ujar Sri Mulyani, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Mengingat globalisasi mempermudah orang sekaligus modal untuk berpindah secara lintas batas negara, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama antara satu dengan yang lain untuk menindaklanjuti isu pajak yang berkembang.

"Memang tidak mungkin satu otoritas menyelesaikan sendiri kalau dia [wajib pajak] bisa lari ke negara lain dan tidak ada kerja sama. Ini yang positive sign dari sisi global coordination dan cooperation," kata Sri Mulyani.

Adapun salah satu organisasi multinasional yang berperan aktif mengembangkan standar dan prinsip perpajakan adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Mengingat Indonesia hendak menjadi anggota OECD, terdapat 8 core principle terkait dengan pajak yang perlu diadopsi oleh Indonesia. Kedelapan core principle tersebut tercantum dalam accession roadmap yang diterbitkan oleh OECD.

Delapan core principle tersebut antara lain, pertama, anggota OECD perlu berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan peluang non-taxation sejalan dengan OECD Model Tax Convention.

Kedua, anggota OECD harus berkomitmen untuk menyediakan data perpajakan yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan-laporan perpajakan oleh CFA. Anggota OECD juga harus berkontribusi aktif dalam melakukan analisis atas kebijakan pajak demi terciptanya perekonomian yang inklusif dan tumbuh secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ketiga, anggota OECD harus berkomitmen untuk mengeliminasi pemajakan berganda dengan cara memastikan melalui penerapan arm's length principle sebagaimana dijabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Keempat, anggota OECD harus mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS) sejalan dengan rencana aksi BEPS dan solusi 2 pilar yang sedang dirumuskan oleh Inclusive Framework.

Kelima, anggota OECD harus mempertukarkan informasi perpajakan secara efektif sejalan dengan standar exchange of information on request (EOIR) dan automatic exchange of financial account information in tax matters (AEOI).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Keenam, anggota OECD harus mereduksi ketidakpastian dan risiko pemajakan berganda ketika menerapkan ketentuan PPN atas transaksi lintas yurisdiksi sejalan dengan International VAT/GST Guidelines yang dirilis OECD.

Ketujuh, anggota OECD harus memerangi tindak pidana pajak sejalan dengan Principles in Fighting Tax Crime: The Ten Global Principles.

Kedelapan, anggota OECD harus memberikan data yang diperlukan untuk mendukung penyusunan International Survey on Revenue Administration (ISORA). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra