UNI EROPA

Reformasi Pajak Jadi Syarat Pencairan Dana Pemulihan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 14:15 WIB
Reformasi Pajak Jadi Syarat Pencairan Dana Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menargetkan adanya perubahan signifikan dari sistem pajak beberapa negara anggota yang ingin mengakses dana pemulihan ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar.

Komisi Eropa mengatakan negara anggota yang hendak memanfaatkan dana pemulihan ekonomi wajib menyetorkan proposal agenda belanja yang akan digunakan dengan dana hibah dan pinjaman lunak tersebut. Salah satu syarat proposal yang wajib dipenuhi adalah melakukan reformasi pajak.

"Komisi Eropa terlibat dalam pembicaraan intensif dengan negara anggota untuk menyerahkan proposal kegiatan belanja dari hibah dan pinjaman lunak pada akhir April 2021," tulis keterangan Komisi Eropa, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Setidaknya ada 6 negara anggota yang menjadi sorotan agar segera melakukan reformasi pajak. Keenam negara tersebut adalah Siprus, Irlandia, Hongaria, Luksemburg, Malta, dan Belanda. Komisi meminta 6 negara tersebut berbuat lebih banyak dalam upaya menangani praktik perencanaan pajak agresif yag dilakukan perusahaan.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan agenda pemulihan ekonomi harus diimbangi dengan komitmen negara anggota untuk tidak memberikan fasilitas bagi praktik perencanaan pajak agresif.

Menurutnya, beberapa negara anggota telah diminta meningkatkan komitmen dalam aturan tindak pidana pencucian uang yang lebih ketat. "Kami sangat aktif bernegosiasi dengan negara anggota tentang keseimbangan kebijakan yang tepat dan menjadi bagian yang signifikan," terangnya.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sementara itu, Kementerian Keuangan Irlandia menyatakan agenda reformasi pajak harus dijalankan dengan seimbang dengan kebijakan mendukung kegiatan investasi. Otoritas menyebut kedua aspek tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi semua negara anggota.

"Irlandia akan berusaha untuk menanggapi secara positif rekomendasi Uni Eropa. Perubahan kebijakan pajak hanyalah satu contoh dari berbagai reformasi ekonomi yang diminta komisi dalam setiap negosiasi dengan target penyerahan proposal pada 30 April," tulis Kemenkeu Irlandia, seperti dilansir ft.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN