UNI EROPA

Reformasi Pajak Jadi Syarat Pencairan Dana Pemulihan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 14:15 WIB
Reformasi Pajak Jadi Syarat Pencairan Dana Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa menargetkan adanya perubahan signifikan dari sistem pajak beberapa negara anggota yang ingin mengakses dana pemulihan ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar.

Komisi Eropa mengatakan negara anggota yang hendak memanfaatkan dana pemulihan ekonomi wajib menyetorkan proposal agenda belanja yang akan digunakan dengan dana hibah dan pinjaman lunak tersebut. Salah satu syarat proposal yang wajib dipenuhi adalah melakukan reformasi pajak.

"Komisi Eropa terlibat dalam pembicaraan intensif dengan negara anggota untuk menyerahkan proposal kegiatan belanja dari hibah dan pinjaman lunak pada akhir April 2021," tulis keterangan Komisi Eropa, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Setidaknya ada 6 negara anggota yang menjadi sorotan agar segera melakukan reformasi pajak. Keenam negara tersebut adalah Siprus, Irlandia, Hongaria, Luksemburg, Malta, dan Belanda. Komisi meminta 6 negara tersebut berbuat lebih banyak dalam upaya menangani praktik perencanaan pajak agresif yag dilakukan perusahaan.

Komisioner Eropa bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan agenda pemulihan ekonomi harus diimbangi dengan komitmen negara anggota untuk tidak memberikan fasilitas bagi praktik perencanaan pajak agresif.

Menurutnya, beberapa negara anggota telah diminta meningkatkan komitmen dalam aturan tindak pidana pencucian uang yang lebih ketat. "Kami sangat aktif bernegosiasi dengan negara anggota tentang keseimbangan kebijakan yang tepat dan menjadi bagian yang signifikan," terangnya.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sementara itu, Kementerian Keuangan Irlandia menyatakan agenda reformasi pajak harus dijalankan dengan seimbang dengan kebijakan mendukung kegiatan investasi. Otoritas menyebut kedua aspek tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi semua negara anggota.

"Irlandia akan berusaha untuk menanggapi secara positif rekomendasi Uni Eropa. Perubahan kebijakan pajak hanyalah satu contoh dari berbagai reformasi ekonomi yang diminta komisi dalam setiap negosiasi dengan target penyerahan proposal pada 30 April," tulis Kemenkeu Irlandia, seperti dilansir ft.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember