PRANCIS

Redam Demo Warga, Pajak Listrik Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 11:17 WIB
Redam Demo Warga, Pajak Listrik Bakal Diturunkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Perdana Menteri Prancis tengah mempertimbangkan kebijakan untuk menurunkan tarif pajak listrik. Langkah ini dikabarkan sebagai upaya untuk meredakan potensi dampak terburuk yang bisa diterima oleh Presiden Emmanuel Macron.

Mengingat, kebijakan kenaikan tarif pajak bahan bakar mesin (BBM) membuat sejumlah warga kesal karena kebijakan itu akan semakin meningkatkan biaya hidup dan menurunkan daya beli masyarakat.

Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe menjelaskan untuk mengamankan pemerintahan Macron, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan pajak BBM yang sempat menimbulkan kericuhan dan menurunkan tarif pajak listrik.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

“Kami akan mencegah perusahaan listrik negara (Electricity of France/EDF) dari rencana menaikkan tarif listrik yang sempat dirumuskan belakangan ini,” tuturnya di Paris, Kamis (6/12).

Sebagai informasi, regulator energi independen (Commission for Energy Regulation/CRE) menetapkan tarif listrik rumah tangga menggunakan formula yang mencakup tarif pembangkit listrik, transportasi dan distribusi.

Sepertiga nilai tarif listrik eceran dari formula tersebut adalah pajak. Dari skema penghitungan tersebut, pemerintah akan menurunkan tarif pajak listrik untuk mengompensasi kenaikan biaya operasional pembangkit listrik.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Pemerintah pun mengklaim bisa menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau akrab disebut pajak contribution au service public de l'électricité (CSPE) yang saat ini berlaku sebesar EUR22,5 (senilai Rp370.741) per megawatt, walaupun pendapatan dari pungutan ini untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendapatkan strategi yang tepat dalam menstabilkan tagihan listrik. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait hal ini.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?