PRANCIS

Redam Demo Warga, Pajak Listrik Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 11:17 WIB
Redam Demo Warga, Pajak Listrik Bakal Diturunkan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Perdana Menteri Prancis tengah mempertimbangkan kebijakan untuk menurunkan tarif pajak listrik. Langkah ini dikabarkan sebagai upaya untuk meredakan potensi dampak terburuk yang bisa diterima oleh Presiden Emmanuel Macron.

Mengingat, kebijakan kenaikan tarif pajak bahan bakar mesin (BBM) membuat sejumlah warga kesal karena kebijakan itu akan semakin meningkatkan biaya hidup dan menurunkan daya beli masyarakat.

Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe menjelaskan untuk mengamankan pemerintahan Macron, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan pajak BBM yang sempat menimbulkan kericuhan dan menurunkan tarif pajak listrik.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

“Kami akan mencegah perusahaan listrik negara (Electricity of France/EDF) dari rencana menaikkan tarif listrik yang sempat dirumuskan belakangan ini,” tuturnya di Paris, Kamis (6/12).

Sebagai informasi, regulator energi independen (Commission for Energy Regulation/CRE) menetapkan tarif listrik rumah tangga menggunakan formula yang mencakup tarif pembangkit listrik, transportasi dan distribusi.

Sepertiga nilai tarif listrik eceran dari formula tersebut adalah pajak. Dari skema penghitungan tersebut, pemerintah akan menurunkan tarif pajak listrik untuk mengompensasi kenaikan biaya operasional pembangkit listrik.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Pemerintah pun mengklaim bisa menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau akrab disebut pajak contribution au service public de l'électricité (CSPE) yang saat ini berlaku sebesar EUR22,5 (senilai Rp370.741) per megawatt, walaupun pendapatan dari pungutan ini untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendapatkan strategi yang tepat dalam menstabilkan tagihan listrik. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait hal ini.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses