KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB
Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

Ilustrasi. Pekerja menyambungkan kabel pada pemeliharaan rutin jaringan listrik PT PLN (persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/12/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha menilai ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) belum mendukung pengembangan infrastruktur energi baru dan terbarukan.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan UU HKPD tidak memuat klausul yang mengecualikan konsumsi tenaga listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

"UU HKPD belum terlihat memberikan insentif bagi mereka yang menyediakan listrik menggunakan pembangkit berbasis EBT. Ini belum terlihat di sini," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

UU HKPD hanya memberikan ruang untuk mengecualikan konsumsi listrik lainnya dari pengenaan PBJT. Oleh karena itu, pembebasan PBJT atas listrik berbasis EBT sangat bergantung pada diskresi daerah melalui perda.

"Sejauh mana perda ini bisa memiliki suatu diskresi atau kewenangan untuk mendukung net zero, sustainability, dan penggunaan EBT," ujar Siddhi.

Perlu Tarif Pajak yang Lebih Rendah

Siddhi menilai dukungan terhadap pengembangan infrastruktur energi ramah lingkungan saat ini perlu diberikan. Salah satunya adalah dengan menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah atas konsumsi listrik berbasis EBT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tentu ini akan mendorong minat investasi pengusaha di bidang pembangkit listrik EBT," tuturnya.

Untuk diketahui, tenaga listrik termasuk salah satu dari 5 objek PBJT. Secara umum, tarif PBJT adalah maksimal sebesar 10%.

Namun, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas adalah maksimal sebesar 3%. Adapun tarif PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri adalah maksimal sebesar 1,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra