KEBIJAKAN KEPABEANAN

Realisasi Pemberian Insentif Kepabeanan 2023 Tembus Rp 28,7 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 07 Januari 2024 | 11:30 WIB
Realisasi Pemberian Insentif Kepabeanan 2023 Tembus Rp 28,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan pelaku usaha mencapai Rp28,7 triliun sepanjang 2023, turun 11,7% ketimbang tahun sebelumnya sejumlah Rp32,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif kepabeanan tersebut diberikan dalam rangka mendukung aktivitas investasi dan pengembangan UMKM.

"Tidak hanya masalah penerimaan negara, Bea Cukai juga menjaga banyak sekali kegiatan-kegiatan kita yang sangat penting seperti mendorong ekspor dan mendukung kawasan industri," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sri Mulyani menuturkan insentif yang diberikan utamanya dalam bentuk penangguhan bea masuk kawasan berikat senilai Rp17,9 triliun.

Setelahnya, ada pembebasan bea masuk Pasal 25 dan Pasal 26 senilai Rp6,6 triliun, serta pembebasan-penangguhan bea masuk di kawasan ekonomi khusus (KEK) senilai Rp2,2 triliun. Total jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan insentif kepabeanan tercatat 2.780 orang.

Dia menjelaskan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan tersebut telah efektif mendorong kegiatan ekonomi, terutama pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada 2023, ekspor oleh perusahaan-perusahaan kawasan berikat mencapai Rp1.114 triliun. Sementara itu, impor yang dilakukan perusahaan berikat mencapai US$23,4 miliar.

Jumlah penerima fasilitas KITE industri kecil-menengah (IKM) tercatat sebanyak 123 pengguna jasa pada 2023 dengan nilai fasilitas Rp45,6 triliun. Nilai impornya mencapai US$16,2 juta, sedangkan ekspornya mencapai Rp64,9 juta.

Sri Mulyani menilai insentif kepabeanan diberikan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama pada UMKM yang berorientasi ekspor. Tidak hanya melalui insentif kepabeanan, Kemenkeu melalui DJBC juga memberikan pembinaan UMKM.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pada 2023, tercatat ada 3.988 UMKM yang dibina, yang 836 UMKM di antaranya sudah mampu ekspor.

"Kita juga mendukung berbagai reform untuk memberikan insentif bagi kegiatan kegiatan produksi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP