JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mampu mencapai target penerimaan pajak pada tahun lalu.
Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp59,3 triliun atau 102,24% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp58 triliun.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Senin (8/1/2024).
Suparno juga mengapresiasi instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) atas pertukaran data yang sudah berjalan dengan baik.
Kerja sama dengan ILAP telah berjalan baik sehingga target yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat mampu dicapai sebelum akhir tahun.
"Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa," ujar Suparno.
Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri dari PPh senilai Rp25,9 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp33,28 triliun, PBB senilai Rp3,1 miliar, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp26,6 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp83,2 miliar.
Sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak antara lain sektor perdagangan senilai Rp28,27 triliun (47,68%), sektor manufaktur senilai Rp10,6 miliar (17,88%), sektor pengangkutan dan pergudangan senilai Rp3,43 triliun (5,8%), dan sektor konstruksi senilai Rp2,9 miliar (4,9%). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.