KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Realisasi Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp59,3 Triliun, 102% Target

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 14:00 WIB
Realisasi Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp59,3 Triliun, 102% Target

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mampu mencapai target penerimaan pajak pada tahun lalu.

Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp59,3 triliun atau 102,24% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp58 triliun.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Suparno juga mengapresiasi instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) atas pertukaran data yang sudah berjalan dengan baik.

Kerja sama dengan ILAP telah berjalan baik sehingga target yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat mampu dicapai sebelum akhir tahun.

"Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa," ujar Suparno.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri dari PPh senilai Rp25,9 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp33,28 triliun, PBB senilai Rp3,1 miliar, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp26,6 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp83,2 miliar.

Sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak antara lain sektor perdagangan senilai Rp28,27 triliun (47,68%), sektor manufaktur senilai Rp10,6 miliar (17,88%), sektor pengangkutan dan pergudangan senilai Rp3,43 triliun (5,8%), dan sektor konstruksi senilai Rp2,9 miliar (4,9%). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN