KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Realisasi Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp59,3 Triliun, 102% Target

Muhamad Wildan | Senin, 08 Januari 2024 | 14:00 WIB
Realisasi Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp59,3 Triliun, 102% Target

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mampu mencapai target penerimaan pajak pada tahun lalu.

Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat mencapai Rp59,3 triliun atau 102,24% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp58 triliun.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suparno juga mengapresiasi instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) atas pertukaran data yang sudah berjalan dengan baik.

Kerja sama dengan ILAP telah berjalan baik sehingga target yang diamanahkan kepada Kanwil DJP Jakarta Barat mampu dicapai sebelum akhir tahun.

"Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa," ujar Suparno.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri dari PPh senilai Rp25,9 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp33,28 triliun, PBB senilai Rp3,1 miliar, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp26,6 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp83,2 miliar.

Sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak antara lain sektor perdagangan senilai Rp28,27 triliun (47,68%), sektor manufaktur senilai Rp10,6 miliar (17,88%), sektor pengangkutan dan pergudangan senilai Rp3,43 triliun (5,8%), dan sektor konstruksi senilai Rp2,9 miliar (4,9%). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?