KOTA KOTAMOBAGU

Realisasi PAD 78%, Pemkot Tetap Optimis

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 04 Oktober 2016 | 07:34 WIB
Realisasi PAD 78%, Pemkot Tetap Optimis

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Hingga awal bulan lalu Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Kota Kotamobagu sudah mencapai 78% persen atau Rp23,8 miliar dari target yang dipatok Rp30,6 miliar.

Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang mengatakan pemerintah optimis target itu akan tercapai bahkan melampaui target pada saat realisasi dan evaluasi anggaran diakhir tahun nanti.

"Namun di APBD-P, berdasarkan capaian realisasi di semester pertama, kita sudah merubah target. Bukan lagi Rp30,6 miliar, tapi Rp42 miliar,” ujarnya, Senin (3/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rasa optimis akan tetap melampaui target itu dikarenakan adanya penambahan PAD paling besar, yang datang dari pendapatan rumah sakit, baik dari retribusi jasa pelayanan umum maupun dari klaim BPJS.

"Sampai dengan saat ini, jika kita mengacu ke target yang ada di APBD induk, maka rumah sakit sudah melampaui target, sehingga diubah dan disesuaikan di APBD-P,” jelas Tahlis.

Selain itu, upaya lain untuk memacu capaian PAD adalah dengan menggarap objek-objek pajak yang sekarang belum dikelola. Namun, objek pajak itu belum bisa ditetapkan sebagai sumber pendapatan, karena belum ada regulasinya. Regulasi yang dimaksud adalah dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Padahal, ada beberapa potensi yang bisa ditingkatkan. Antara lain, ada revisi Perda yang mengatur tentang pajak daerah, dan retribusi daerah. Contohnya, pelayanan dibidang kesehatan (retribusi jasa umum di rumah sakit), itu otomatis berubah," ujarnya sebagaimana dilansir dari Bolmora.com.

Kemudian, tambah Tahlis, retribusi untuk pasar dan kios yang saat ini masih sementara dalam proses pembahasan. "Yang paling utama tahun depan kita sudah masuk retribusi dari Balai Benih Ikan (BBI), rumah potong hewan dan banyak lagi potensi retribusi lainnya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?