PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang 2024.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Bappebti bekerja sama dengan Komenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat kegiatan ilegal di bidang PBK.

"Pengawasan dilakukan terhadap situs web, media sosial, atau aplikasi. Pemblokiran ini efektf membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal," kata Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Berdasarkan pengawasan Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering dipakai oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.

"Agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum punya izin resmi," kata Tommy.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengimbau para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web-nya, medsos, serta aplikasi yang sempat diblokir.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak dipakai sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, atau permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.

"Ada pula oknum yang mencatut nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation)," kata Aldison. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini