KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi, BKPM Sebut Investor Asing Masih Wait & See

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:04 WIB
Realisasi Investasi, BKPM Sebut Investor Asing Masih Wait & See

Ilustrasi. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini belum ada investor asing yang akan membatalkan komitmennya untuk menanamkan modal di Indonesia.

Juru bicara BKPM Tina Talisa mengatakan calon investor yang menyatakan komitmen untuk menanamkan modal di Indonesia masih menunggu perkembangan penanganan virus Corona atau Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

"Untuk rencana investasi belum ada yang hengkang, tapi hanya penundaan waktu. Mereka masih wait and see," katanya dalam dialog bertajuk 'Investasi dan Pelaksanaan di Lapangan yang sesuai Protokol Covid-19' BNPB, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tina menjelaskan saat ini BKPM berupaya mengamankan realisasi investasi tahun ini dengan mempertahankan investasi yang sudah masuk ke Tanah Air baik domestik maupun dari luar negeri.

Selain itu, BKPM juga terus membujuk pelaku usaha asing merelokasi kegiatan usaha di Indonesia. Langkah BKPM tersebut diakui Tina, mulai membuahkan hasil dengan relokasi kegiatan usaha PT CDS Asia (Alpan Lighting) asal AS.

BKPM disebut sudah mengantongi komitmen dari produsen lampu tenaga surya tersebut untuk memindahkan pabriknya dari Xiamen, China ke Indonesia. Total, sudah ada tujuh perusahaan asing yang melakukan relokasi usaha ke Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, BKPM mencatat jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan BKPM sejak awal Juni 2020 didominasi sektor industri kecil dan menengah yaitu 37.000 NIB dari 57.000 NIB.

Sebagai informasi tambahan, BKPM mencatat realisasi investasi PMDN dan penanaman modal asing pada kuartal I/2019 mencapai Rp195,1 triliun, naik 5,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp185,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?