EROPA

Real Madrid & Barcelona Menangkan Kasus Pengecualian Pajak Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 13:16 WIB
Real Madrid & Barcelona Menangkan Kasus Pengecualian Pajak Uni Eropa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Uni Eropa akhirnya mencabut putusan Komisi Uni Eropa yang menyatakan bahwa pemberian pengecualian terhadap rezim pajak Spanyol untuk klub olahraga telah melanggar regulasi State Aid.

Melansir Tax Notes Vol. 93 No.9, pengadilan memutuskan pemberian pengecualian pajak tidaklah menguntungkan beberapa klub sepak bola di Spanyolpenerima fasilitas. Hal ini termuat dalam putusan bertanggal 26 Februari 2019 antara Klub Sepakbola Barcelona melawan Komisi Uni Eropa No. T-865/16.

“Komisi, sebagai pihak yang memikul beban untuk membuktikan adanya suatu keuntungan yang berasal dari rezim pajak entitas nonprofit – yang komponennya tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini – tidak dapat menegaskan bahwa sistem pengurangan pajak ini menjadi kurang menguntungkan untuk entitas nonprofit dibandingkan untuk SAD,” demikian penggalan putusan tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kasus ini bermula dari regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah Spanyol pada 1990. Pada saat itu, sebagian besar klub olahraga profesional Spanyol diminta untuk mengubah entitas menjadi Sociedad Anónima Deportiva (SAD) oleh pemerintahnya.

Dengan demikian, menurut pihak Komisi, seluruh klub profesional – termasuk klub sepak bola – seharusnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) layaknya perusahaan lain yang telah beroperasi secara umum.

Namun, pemerintah Spanyol sendiri dinilai menciderai regulasi State Aid yang berlaku dalam hal perpajakan. Kerajaan Spanyol dinilai memberikan keringanan pajak bagi empat klub sepak bola yang terdampak putusan Komisi pada 2016 tersebut.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Pemerintah Spanyol memberlakukan tarif pajak perusahaan nirlaba sebesar 25% untuk beberapa klub sepak bola, termasuk di antaranya ialah Real Madrid dan Barcelona. Tarif itu lebih rendah 3 hingga 10 poin persentase dari yang berlaku untuk perusahaan umum. Hal ini disebut-sebut untuk meningkatkan kualitas manajemen perusahaan klub olah raga.

Keputusan Komisi pada 2016 meminta Spanyol untuk memulihkan rezim State Aid yang diduga disalurkan melalui rezim SAD tersebut. Oleh karena itu, Real Madrid, Barcelona, serta dua grup ternama lain yang tidak disebutkan namanya pun diminta membayar penalti atas fasilitas pajak tersebut.

Selanjutnya, pada pengajuan banding ini, klub sepakbola Real Madrid menyediakan bukti bahwa pengurangan kredit pajak investasi untuk institusi nonprofit sekitar 7%. Nilai tersebut dinilai kurang menguntungkan apabila dibandingkan untuk perusahaan umum yang dapat mencapai 12%.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Sebaliknya, data yang dikutip oleh Komisi menunjukkan bahwa tarif pajak efektif untuk organisasi nirlaba ialah sebesar 1,2 hingga 3,3 poin persentase lebih rendah pada 2008, 2009, dan 2011. Lebih lanjut, tarif efektif organisasi nirlaba menjadi 0,8 poin persentase lebih tinggi pada 2010.

Terlebih, Komisi pada awalnya menolak argumen Real Madrid dalam putusan pada 2016 dengan mengklaim bahwa data tarif pajak perusahaan untuk semua entitas perusahaan dan nirlaba Spanyol selama 2008 hingga 2011 menyatakan adanya manfaat selektif secara agregat.

Namun, putusan baru pengadilan ini kemudian menolak relevansi perbandingan karena hanya tersedia empat tahun data dibandingkan data agregat selama empat belas tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP