EROPA

Real Madrid & Barcelona Menangkan Kasus Pengecualian Pajak Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 13:16 WIB
Real Madrid & Barcelona Menangkan Kasus Pengecualian Pajak Uni Eropa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Uni Eropa akhirnya mencabut putusan Komisi Uni Eropa yang menyatakan bahwa pemberian pengecualian terhadap rezim pajak Spanyol untuk klub olahraga telah melanggar regulasi State Aid.

Melansir Tax Notes Vol. 93 No.9, pengadilan memutuskan pemberian pengecualian pajak tidaklah menguntungkan beberapa klub sepak bola di Spanyolpenerima fasilitas. Hal ini termuat dalam putusan bertanggal 26 Februari 2019 antara Klub Sepakbola Barcelona melawan Komisi Uni Eropa No. T-865/16.

“Komisi, sebagai pihak yang memikul beban untuk membuktikan adanya suatu keuntungan yang berasal dari rezim pajak entitas nonprofit – yang komponennya tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini – tidak dapat menegaskan bahwa sistem pengurangan pajak ini menjadi kurang menguntungkan untuk entitas nonprofit dibandingkan untuk SAD,” demikian penggalan putusan tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Kasus ini bermula dari regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah Spanyol pada 1990. Pada saat itu, sebagian besar klub olahraga profesional Spanyol diminta untuk mengubah entitas menjadi Sociedad Anónima Deportiva (SAD) oleh pemerintahnya.

Dengan demikian, menurut pihak Komisi, seluruh klub profesional – termasuk klub sepak bola – seharusnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) layaknya perusahaan lain yang telah beroperasi secara umum.

Namun, pemerintah Spanyol sendiri dinilai menciderai regulasi State Aid yang berlaku dalam hal perpajakan. Kerajaan Spanyol dinilai memberikan keringanan pajak bagi empat klub sepak bola yang terdampak putusan Komisi pada 2016 tersebut.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Pemerintah Spanyol memberlakukan tarif pajak perusahaan nirlaba sebesar 25% untuk beberapa klub sepak bola, termasuk di antaranya ialah Real Madrid dan Barcelona. Tarif itu lebih rendah 3 hingga 10 poin persentase dari yang berlaku untuk perusahaan umum. Hal ini disebut-sebut untuk meningkatkan kualitas manajemen perusahaan klub olah raga.

Keputusan Komisi pada 2016 meminta Spanyol untuk memulihkan rezim State Aid yang diduga disalurkan melalui rezim SAD tersebut. Oleh karena itu, Real Madrid, Barcelona, serta dua grup ternama lain yang tidak disebutkan namanya pun diminta membayar penalti atas fasilitas pajak tersebut.

Selanjutnya, pada pengajuan banding ini, klub sepakbola Real Madrid menyediakan bukti bahwa pengurangan kredit pajak investasi untuk institusi nonprofit sekitar 7%. Nilai tersebut dinilai kurang menguntungkan apabila dibandingkan untuk perusahaan umum yang dapat mencapai 12%.

Baca Juga:
Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Sebaliknya, data yang dikutip oleh Komisi menunjukkan bahwa tarif pajak efektif untuk organisasi nirlaba ialah sebesar 1,2 hingga 3,3 poin persentase lebih rendah pada 2008, 2009, dan 2011. Lebih lanjut, tarif efektif organisasi nirlaba menjadi 0,8 poin persentase lebih tinggi pada 2010.

Terlebih, Komisi pada awalnya menolak argumen Real Madrid dalam putusan pada 2016 dengan mengklaim bahwa data tarif pajak perusahaan untuk semua entitas perusahaan dan nirlaba Spanyol selama 2008 hingga 2011 menyatakan adanya manfaat selektif secara agregat.

Namun, putusan baru pengadilan ini kemudian menolak relevansi perbandingan karena hanya tersedia empat tahun data dibandingkan data agregat selama empat belas tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Senin, 09 September 2024 | 11:37 WIB PSAK 238

Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar