PROVINSI DKI JAKARTA

Razia Penunggak Pajak Kendaraan Digelar Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 15:03 WIB
Razia Penunggak Pajak Kendaraan Digelar Besar-besaran

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) secara besar-besaran. Razia akan digelar serentak di 5 wilayah dengan 9 titik lokasi razia selama 1 bulan ke depan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan jika ada yang kedapatan menunggak pajak PKB lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung di­kandangkan. Penunggak pajak yang tertangkap juga akan segera diminta untuk membayar via transfer ke rekening negara.

“Operasi (razia) besar-besaran ini akan diujicoba selama 1 bulan, dimulai dari hari Jumat (11/8). Mereka yang menunggak akan dikenakan sanksi untuk membayar kewa­jiban pajak serta akan dikenakan biaya retribusi derek,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Abdul Muis, Tanahabang, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi menambahkan untuk besaran retribusi niaya derek yaitu Rp500 ribu rupiah per hari. Besaran retribusi ditarik berdasarkan jumlah hari kendaraan ditebus pemilik di luar biaya pajak dan denda administrasi PKB.

Sanksi tegas diterapkan lantaran hingga pertengahan Juli lalu sebanyak tiga juta dari total 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua menunggak PKB. Sedang­kan untuk pemilik roda empat mencapai 450 ribu dari total dua juta kendaraan yang menunggak PKB.

“Kalau yang kurang dari tiga tahun, kita suruh bayar di tempat atau kena tilang. Jadi kendaraan tidak akan dikandangkan,” pungkasnya dikutip dari beritajakarta.id.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Razia ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak DKI Jakarta. Sebab, hingga 10 Agustus 2017, perolehan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp18,42 triliun atau 52% dari target. Kendati demikian, angka tersebut dinilai masih cukup baik ketimbang perolehan tahun 2016 lalu.

“Tahun lalu sampai periode yang sama, Dinas Pajak baru memperoleh 15,3 triliun. Jadi tahun ini sebenarnya lebih tinggi 3,2 triliun,” jelas Edy. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi