PROVINSI DKI JAKARTA

Razia Penunggak Pajak Kendaraan Digelar Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 15:03 WIB
Razia Penunggak Pajak Kendaraan Digelar Besar-besaran

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) secara besar-besaran. Razia akan digelar serentak di 5 wilayah dengan 9 titik lokasi razia selama 1 bulan ke depan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan jika ada yang kedapatan menunggak pajak PKB lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung di­kandangkan. Penunggak pajak yang tertangkap juga akan segera diminta untuk membayar via transfer ke rekening negara.

“Operasi (razia) besar-besaran ini akan diujicoba selama 1 bulan, dimulai dari hari Jumat (11/8). Mereka yang menunggak akan dikenakan sanksi untuk membayar kewa­jiban pajak serta akan dikenakan biaya retribusi derek,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Abdul Muis, Tanahabang, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Edi menambahkan untuk besaran retribusi niaya derek yaitu Rp500 ribu rupiah per hari. Besaran retribusi ditarik berdasarkan jumlah hari kendaraan ditebus pemilik di luar biaya pajak dan denda administrasi PKB.

Sanksi tegas diterapkan lantaran hingga pertengahan Juli lalu sebanyak tiga juta dari total 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua menunggak PKB. Sedang­kan untuk pemilik roda empat mencapai 450 ribu dari total dua juta kendaraan yang menunggak PKB.

“Kalau yang kurang dari tiga tahun, kita suruh bayar di tempat atau kena tilang. Jadi kendaraan tidak akan dikandangkan,” pungkasnya dikutip dari beritajakarta.id.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Razia ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak DKI Jakarta. Sebab, hingga 10 Agustus 2017, perolehan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp18,42 triliun atau 52% dari target. Kendati demikian, angka tersebut dinilai masih cukup baik ketimbang perolehan tahun 2016 lalu.

“Tahun lalu sampai periode yang sama, Dinas Pajak baru memperoleh 15,3 triliun. Jadi tahun ini sebenarnya lebih tinggi 3,2 triliun,” jelas Edy. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi