PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Rayakan HUT ke-21, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 09:44 WIB
Rayakan HUT ke-21, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Dalam merayakan HUT ke-21, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini mulai dari 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriyanto mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk merayakan HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Babel. Selain itu, insentif juga untuk meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Program ini untuk membantu masyarakat yang mungkin kemarin tertunda, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi," katanya, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Fery menuturkan Pergub Kepulauan Babel No. 49/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sanksi administrasi.

Dia meyakini program pemutihan pajak tersebut akan sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi ini. Jika mengikuti program pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bisa terbebas dari denda 2% per bulan.

Fery menamnbahkan program pemutihan merupakan strategi pemprov untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak. Dia meyakinkan pembayaran pajak tersebut akan berdampak baik pada pembangunan daerah.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Saat ini, masih banyak kendaraan di Kepulauan Babel yang masih menunggak paak. Menurutnya, beberapa masyarakat memiliki tunggakan pajak biasanya karena menganggap kendaraannya sudah terlalu tua, rusak parah, atau ditilang kepolisian.

"Kami harapkan dengan adanya pembebasan denda, masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?