PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Rayakan HUT ke-21, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 04 Oktober 2021 | 09:44 WIB
Rayakan HUT ke-21, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Dalam merayakan HUT ke-21, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini mulai dari 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriyanto mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk merayakan HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Babel. Selain itu, insentif juga untuk meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Program ini untuk membantu masyarakat yang mungkin kemarin tertunda, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi," katanya, dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Fery menuturkan Pergub Kepulauan Babel No. 49/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sanksi administrasi.

Dia meyakini program pemutihan pajak tersebut akan sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi ini. Jika mengikuti program pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bisa terbebas dari denda 2% per bulan.

Fery menamnbahkan program pemutihan merupakan strategi pemprov untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak. Dia meyakinkan pembayaran pajak tersebut akan berdampak baik pada pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Saat ini, masih banyak kendaraan di Kepulauan Babel yang masih menunggak paak. Menurutnya, beberapa masyarakat memiliki tunggakan pajak biasanya karena menganggap kendaraannya sudah terlalu tua, rusak parah, atau ditilang kepolisian.

"Kami harapkan dengan adanya pembebasan denda, masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN