Ilustrasi.
PANGKAL PINANG, DDTCNews – Dalam merayakan HUT ke-21, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini mulai dari 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriyanto mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk merayakan HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Babel. Selain itu, insentif juga untuk meringankan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
"Program ini untuk membantu masyarakat yang mungkin kemarin tertunda, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi," katanya, dikutip pada Senin (4/10/2021).
Fery menuturkan Pergub Kepulauan Babel No. 49/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sanksi administrasi.
Dia meyakini program pemutihan pajak tersebut akan sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi ini. Jika mengikuti program pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bisa terbebas dari denda 2% per bulan.
Fery menamnbahkan program pemutihan merupakan strategi pemprov untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak. Dia meyakinkan pembayaran pajak tersebut akan berdampak baik pada pembangunan daerah.
Saat ini, masih banyak kendaraan di Kepulauan Babel yang masih menunggak paak. Menurutnya, beberapa masyarakat memiliki tunggakan pajak biasanya karena menganggap kendaraannya sudah terlalu tua, rusak parah, atau ditilang kepolisian.
"Kami harapkan dengan adanya pembebasan denda, masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan daerah," ujarnya seperti dilansir wowbabel.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.