KOTA CIREBON

Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:34 WIB
Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menunjukan stiker pelanggaran.

CIREBON, DDTCNews – Ratusan pengelola rumah indekos (kost) diduga menghindari kewajiban pajaknya. Pasalnya, hingga kini hanya 34 diantaranya yang sudah melunasi pembayaran pajak. Beberapa pemilik bahkan menggunakan izin sebagai rumah tinggal tetapi malah disewakan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan kurang optimalnya pajak dari penyewaan indekos disebabkan regulasi yang kurang mendukung.

“Usaha indekos ini omzetnya besar. Harusnya para pemilik indekos bayar pajak 5% dari omzet,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Sebagai informasi, banyak rumah kost dihuni oleh orang-orang kelas menengah ke atas, namun jumlah kamar masih di bawah standar. Oleh karena itu, DPPKAD seluruh Indonesia berencana mengajukan revisi atas aturan yang mengatur persyaratan rumah indekos.

“Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kost yang berdiri dengan izin rumah tinggal, ada kost yang kamarnya tidak sampai 10. Di sinilah kita bingung menentukan sikap,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha mengatakan akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan rumah kost. Pasalnya, beberapa pengelola kost yang tidak kooperatif.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

"Seharusnya, tim tidak perlu turun ke lapangan karena sebelumnya sudah disebar formulir. Kami pun sudah berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakkan,” katanya.

Siti mengatakan dengan penegakkan ini akan disertasi sanksi yang diberikan kepada pengelola rumah indekos, seperti stiker besar dengan tulisan melanggar perda akan ditempelkan pada rumah atau bangunannnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun