KOTA CIREBON

Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:34 WIB
Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menunjukan stiker pelanggaran.

CIREBON, DDTCNews – Ratusan pengelola rumah indekos (kost) diduga menghindari kewajiban pajaknya. Pasalnya, hingga kini hanya 34 diantaranya yang sudah melunasi pembayaran pajak. Beberapa pemilik bahkan menggunakan izin sebagai rumah tinggal tetapi malah disewakan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan kurang optimalnya pajak dari penyewaan indekos disebabkan regulasi yang kurang mendukung.

“Usaha indekos ini omzetnya besar. Harusnya para pemilik indekos bayar pajak 5% dari omzet,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai informasi, banyak rumah kost dihuni oleh orang-orang kelas menengah ke atas, namun jumlah kamar masih di bawah standar. Oleh karena itu, DPPKAD seluruh Indonesia berencana mengajukan revisi atas aturan yang mengatur persyaratan rumah indekos.

“Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kost yang berdiri dengan izin rumah tinggal, ada kost yang kamarnya tidak sampai 10. Di sinilah kita bingung menentukan sikap,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha mengatakan akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan rumah kost. Pasalnya, beberapa pengelola kost yang tidak kooperatif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Seharusnya, tim tidak perlu turun ke lapangan karena sebelumnya sudah disebar formulir. Kami pun sudah berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakkan,” katanya.

Siti mengatakan dengan penegakkan ini akan disertasi sanksi yang diberikan kepada pengelola rumah indekos, seperti stiker besar dengan tulisan melanggar perda akan ditempelkan pada rumah atau bangunannnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN