KOTA CIREBON

Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:34 WIB
Ratusan Pengelola Indekos Hindari Pajak Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menunjukan stiker pelanggaran.

CIREBON, DDTCNews – Ratusan pengelola rumah indekos (kost) diduga menghindari kewajiban pajaknya. Pasalnya, hingga kini hanya 34 diantaranya yang sudah melunasi pembayaran pajak. Beberapa pemilik bahkan menggunakan izin sebagai rumah tinggal tetapi malah disewakan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan kurang optimalnya pajak dari penyewaan indekos disebabkan regulasi yang kurang mendukung.

“Usaha indekos ini omzetnya besar. Harusnya para pemilik indekos bayar pajak 5% dari omzet,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, banyak rumah kost dihuni oleh orang-orang kelas menengah ke atas, namun jumlah kamar masih di bawah standar. Oleh karena itu, DPPKAD seluruh Indonesia berencana mengajukan revisi atas aturan yang mengatur persyaratan rumah indekos.

“Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kost yang berdiri dengan izin rumah tinggal, ada kost yang kamarnya tidak sampai 10. Di sinilah kita bingung menentukan sikap,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha mengatakan akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan rumah kost. Pasalnya, beberapa pengelola kost yang tidak kooperatif.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Seharusnya, tim tidak perlu turun ke lapangan karena sebelumnya sudah disebar formulir. Kami pun sudah berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakkan,” katanya.

Siti mengatakan dengan penegakkan ini akan disertasi sanksi yang diberikan kepada pengelola rumah indekos, seperti stiker besar dengan tulisan melanggar perda akan ditempelkan pada rumah atau bangunannnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?