CIREBON, DDTCNews – Ratusan pengelola rumah indekos (kost) diduga menghindari kewajiban pajaknya. Pasalnya, hingga kini hanya 34 diantaranya yang sudah melunasi pembayaran pajak. Beberapa pemilik bahkan menggunakan izin sebagai rumah tinggal tetapi malah disewakan.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Dede Achmady mengatakan kurang optimalnya pajak dari penyewaan indekos disebabkan regulasi yang kurang mendukung.
“Usaha indekos ini omzetnya besar. Harusnya para pemilik indekos bayar pajak 5% dari omzet,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, banyak rumah kost dihuni oleh orang-orang kelas menengah ke atas, namun jumlah kamar masih di bawah standar. Oleh karena itu, DPPKAD seluruh Indonesia berencana mengajukan revisi atas aturan yang mengatur persyaratan rumah indekos.
“Kita sering menemui kendala di lapangan. Ada kost yang berdiri dengan izin rumah tinggal, ada kost yang kamarnya tidak sampai 10. Di sinilah kita bingung menentukan sikap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha mengatakan akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan rumah kost. Pasalnya, beberapa pengelola kost yang tidak kooperatif.
"Seharusnya, tim tidak perlu turun ke lapangan karena sebelumnya sudah disebar formulir. Kami pun sudah berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakkan,” katanya.
Siti mengatakan dengan penegakkan ini akan disertasi sanksi yang diberikan kepada pengelola rumah indekos, seperti stiker besar dengan tulisan melanggar perda akan ditempelkan pada rumah atau bangunannnya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.