EKONOMI DIGITAL

Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Sosialisasi Pajak Digital DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 21:58 WIB
Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Sosialisasi Pajak Digital DJP

Pemaparan dalam webinar. (tangkapan layar dari Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan perwakilan pelaku usaha dari 11 yurisdiksi mengikuti webinar yang diadakan Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Jumat (29/5/2020). Webinar terkait rencana implementasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri.

Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-22/2020 berjudul ‘290 Perwakilan Usaha dari 11 Yurisdiksi Penuhi Undangan Webinar Sosialisasi Pajak Digital’ yang dipublikasikan pada malam ini. DJP mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan ratusan perwakilan usaha dan konsultan pajak.

“Selain konsultan dan pelaku usaha yang telah memiliki perwakilan di Indonesia, webinar ini juga diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand,” demikian pernyataan DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Webinar ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemungutan PPN barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce luar negeri sesuai PMK 48/2020. Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Adanya pemungutan PPN terhadap pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha. Produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Beberapa negara telah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi produk digital dari luar negeri dengan menunjuk platform, misalnya Netflix, untuk melakukan pemungutan PPN. Hal ini disarankan oleh OECD. Simak artikel ‘PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan