KABUPATEN SAROLANGUN

Ratusan Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Pemutihan Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:00 WIB
Ratusan Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Pemutihan Disiapkan

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

SAROLANGUN, DDTCNews – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Sarolangun, Jambi mencatat sebanyak ratusan kendaraan di wilayahnya masih belum membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor UPT Samsat Kabupaten Sarolangun Makhbub Junaidi mengatakan hingga kini baru sekitar 33% masyarakat yang telah mendaftarkan ulang kendaraan mereka. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadi pada kendaraan pribadi dan kendaraan dinas.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai saat ini sebenarnya masih banyak," katanya, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Makhbub menuturkan UPT terus berupaya mendorong masyarakat segera melunasi pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan imbauan, razia kendaraan secara gabungan juga digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Menurutnya, saat ini menjadi kesempatan yang baik untuk melunasi tunggakan karena pemerintah tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

Gubernur Jambi Fachrori Umar mulai mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 6 Januari 2021 untuk memeriahkan HUT ke-64 provinsi tersebut. Kebijakan pemutihan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Insentif yang diberikan Pemprov Jambi tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan dibebaskan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dokumen yang harus dibawa masyarakat meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan. Untuk perpanjangan tahunan, cukup KTP dan STNK asli.

Makhbub menambahkan akan terus berkoordinasi dengan pemprov terkait dengan tunggakan pajak kendaraan."Secara keseluruhan data kendaraan dan persentasenya yang sudah mendaftarkan ulang itu sekitar 30%," ujar Makhbub seperti dilansir metrojambi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?