KABUPATEN SAROLANGUN

Ratusan Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Pemutihan Disiapkan

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:00 WIB
Ratusan Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Pemutihan Disiapkan

Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

SAROLANGUN, DDTCNews – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Sarolangun, Jambi mencatat sebanyak ratusan kendaraan di wilayahnya masih belum membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor UPT Samsat Kabupaten Sarolangun Makhbub Junaidi mengatakan hingga kini baru sekitar 33% masyarakat yang telah mendaftarkan ulang kendaraan mereka. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadi pada kendaraan pribadi dan kendaraan dinas.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai saat ini sebenarnya masih banyak," katanya, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Makhbub menuturkan UPT terus berupaya mendorong masyarakat segera melunasi pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan imbauan, razia kendaraan secara gabungan juga digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Menurutnya, saat ini menjadi kesempatan yang baik untuk melunasi tunggakan karena pemerintah tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

Gubernur Jambi Fachrori Umar mulai mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 6 Januari 2021 untuk memeriahkan HUT ke-64 provinsi tersebut. Kebijakan pemutihan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Insentif yang diberikan Pemprov Jambi tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.

Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan dibebaskan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dokumen yang harus dibawa masyarakat meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan. Untuk perpanjangan tahunan, cukup KTP dan STNK asli.

Makhbub menambahkan akan terus berkoordinasi dengan pemprov terkait dengan tunggakan pajak kendaraan."Secara keseluruhan data kendaraan dan persentasenya yang sudah mendaftarkan ulang itu sekitar 30%," ujar Makhbub seperti dilansir metrojambi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN