Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling saat Operasi Pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.
SAROLANGUN, DDTCNews – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Sarolangun, Jambi mencatat sebanyak ratusan kendaraan di wilayahnya masih belum membayar atau menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kepala Kantor UPT Samsat Kabupaten Sarolangun Makhbub Junaidi mengatakan hingga kini baru sekitar 33% masyarakat yang telah mendaftarkan ulang kendaraan mereka. Menurutnya, tunggakan pajak tersebut terjadi pada kendaraan pribadi dan kendaraan dinas.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai saat ini sebenarnya masih banyak," katanya, dikutip Kamis (20/5/2021).
Makhbub menuturkan UPT terus berupaya mendorong masyarakat segera melunasi pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan imbauan, razia kendaraan secara gabungan juga digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menurutnya, saat ini menjadi kesempatan yang baik untuk melunasi tunggakan karena pemerintah tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.
Gubernur Jambi Fachrori Umar mulai mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 6 Januari 2021 untuk memeriahkan HUT ke-64 provinsi tersebut. Kebijakan pemutihan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi No.17/2021.
Insentif yang diberikan Pemprov Jambi tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo. Denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang terlambat juga tidak dikenakan.
Kemudian, ada pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan dibebaskan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, atau membayar melalui sistem elektronik.
Dokumen yang harus dibawa masyarakat meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan. Untuk perpanjangan tahunan, cukup KTP dan STNK asli.
Makhbub menambahkan akan terus berkoordinasi dengan pemprov terkait dengan tunggakan pajak kendaraan."Secara keseluruhan data kendaraan dan persentasenya yang sudah mendaftarkan ulang itu sekitar 30%," ujar Makhbub seperti dilansir metrojambi.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.