KEBIJAKAN PAJAK

Ratifikasi Jadi Tantangan dalam Implementasikan Konsensus Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 18:00 WIB
Ratifikasi Jadi Tantangan dalam Implementasikan Konsensus Pajak Global

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Melani Dewi Astuti dalam acara Nyibir Fiskal BKF, Jumat (26/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut tantangan utama dalam memenuhi target implementasi konsensus global pada 2023 di antaranya adalah proses adopsi ke dalam ketentuan domestik.

Analis Kebijakan Ahli Muda BKF Melani Dewi Astuti mengatakan OECD menetapkan target yang terbilang ambisius. Menurutnya, tenggat waktu tersebut cukup menantang, terutama saat melakukan ratifikasi dan adopsi aturan pelaksanaan di dalam negeri.

"Biasanya jangka waktu ratifikasi itu 1-2 tahun dan OECD menargetkan 2023 sudah implementasi penuh. Ini target yang ambisius," katanya dalam acara Nyibir Fiskal BKF, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, lanjut Melani, negara yang sepakat dengan proposal dalam konsensus global harus terlebih dahulu melakukan ratifikasi ketentuan internasional. Untuk Indonesia, proses ratifikasi akan ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Proses ratifikasi tersebut nantinya berjalan paralel dengan adopsi kesepakatan internasional pada aturan di dalam negeri. Saat ini, Indonesia sudah memiliki basis aturan setingkat UU sebagai sarana implementasi konsensus global, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Proses ratifikasi membutuhkan proses 1-2 tahun karena melibatkan banyak kementerian. Tak hanya Kementerian Keuangan," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melani menambahkan saat ini masih ada pekerjaan rumah yang tersisa untuk menerapkan konsensus global. Multilateral convention (MLC) untuk kedua pilar belum tersedia dan ditargetkan rampung pada tahun depan saat Indonesia memegang kursi kepresidenan G-20.

"Saat Indonesia jadi presidensi G20 maka ada tuntutan untuk mendorong implementasi kedua pilar agar semua negara ikut join. Melalui presidensi G20, Indonesia bisa memfasilitasi dan mendorong agar lebih banyak negara yang join terutama negara berkembang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN