RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2029 Diperkirakan 11,48%, di Bawah Target Prabowo

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Rasio Perpajakan 2029 Diperkirakan 11,48%, di Bawah Target Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mempertanyakan proyeksi rasio perpajakan jangka menengah yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2025.

Pasalnya, dalam dokumen tersebut pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan pada 2029 hanya akan mencapai 10,58% hingga 11,48% dari PDB. Rasio tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio perpajakan yang dijanjikan presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kan kita tidak hanya bicara visi misi dari sisi belanja pemerintahan baru, kan ada visi juga soal penerimaan. Kita belum lihat eksplorasinya dan penjelasannya tentang keinginan untuk mencapai tax ratio 23%. Itu bagaimana ceritanya? Itu harus ada penjelasan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, dikutip Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Menurut Dolfie, pemerintahan baru tidak bisa hanya mendorong peningkatan belanja tanpa meningkatkan penerimaan pajak. "Tax ratio 23% enggak ada ceritanya ini. Katanya Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah berkoordinasi dengan pemerintahan yang akan datang tentang apa yang akan dilakukan. Nah ini kita ingin tahu," ujar Dolfie.

Tak hanya menyoroti proyeksi rasio perpajakan jangka menengah yang masih rendah, Dolfie juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Pasalnya, target penerimaan perpajakan pada tahun depan diusulkan hanya senilai Rp2.490,9 triliun, tumbuh 7,8% bila dibandingkan dengan target tahun ini. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan perpajakan ditargetkan setara dengan pertumbuhan PDB nominal yang diperkirakan sebesar 7,7%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Menurut Dolfie, penerimaan perpajakan 2025 seharusnya mampu tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan mengingat DPR telah memberikan dukungan anggaran untuk mendukung reformasi perpajakan.

"Coba kita bandingkan dengan alokasi tambahan kepada Kemenkeu untuk extra effort, masa penerimaan perpajakan extra effort-nya cuma 0,1%? Tolong yang begini-begini ini agak sinkron dengan dukungan anggaran," ujar Dolfie.

Menurut Dolfie, penerimaan perpajakan seharusnya ditargetkan tumbuh 8,7%, bukan hanya 7,8%. "Perlu ada extra effort yang lebih besar dari 0,1%. Setidaknya 1%, itu baru extra effort. Masa cuma 0,1%? Kayaknya kurang extra effort-nya kalau 0,1%," ujar Dolfie. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan