RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

RAPBN 2021, Rasio Beban Bunga Utang Terhadap Penerimaan Meningkat

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:55 WIB
RAPBN 2021, Rasio Beban Bunga Utang Terhadap Penerimaan Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulayani (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) menghadiri pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Beban bunga utang yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada 2021 mendatang mencapai Rp373,3 triliun. Nominal beban bunga utang ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang baru saja diterbitkan pekan lalu.

Beban bunga utang yang perlu ditanggung pemerintah 2021 tercatat naik 10,2% dari outlook beban bunga utang 2020 sebesar Rp338,8 triliun. Terdapat sejumlah pertimbangan bunga utang perlu ditanggung pemerintah.

"Pembayaran bunga utang diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali," sebut pemerintah dalam RAPBN 2021 dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kontribusi belanja bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2021 mencapai sekitar 19% dari Rp1.951,2 triliun. Kontribusi tersebut meningkat sekitar 2 poin dari tahun ini sebesar 17%.

Begitu juga kontribusi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara. Pada RAPBN 2021, kontribusi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mencapai 21% atau lebih tinggi ketimbang tahun ini 20%.

Sebelumnya, peningkatan beban pembayaran bunga utang dari tahun ke tahun sudah menjadi sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal yang diterbitkan tahun ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut BPK, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mengalami tren peningkatan dan telah melampaui batas aman yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) sebesar 10% sejak 2015 lalu.

"Peningkatan rasio ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara," tulis BPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN