RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

RAPBN 2021, Rasio Beban Bunga Utang Terhadap Penerimaan Meningkat

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:55 WIB
RAPBN 2021, Rasio Beban Bunga Utang Terhadap Penerimaan Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulayani (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) menghadiri pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Beban bunga utang yang perlu ditanggung oleh pemerintah pada 2021 mendatang mencapai Rp373,3 triliun. Nominal beban bunga utang ini tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2021 yang baru saja diterbitkan pekan lalu.

Beban bunga utang yang perlu ditanggung pemerintah 2021 tercatat naik 10,2% dari outlook beban bunga utang 2020 sebesar Rp338,8 triliun. Terdapat sejumlah pertimbangan bunga utang perlu ditanggung pemerintah.

"Pembayaran bunga utang diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dan meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali," sebut pemerintah dalam RAPBN 2021 dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kontribusi belanja bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat pada RAPBN 2021 mencapai sekitar 19% dari Rp1.951,2 triliun. Kontribusi tersebut meningkat sekitar 2 poin dari tahun ini sebesar 17%.

Begitu juga kontribusi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara. Pada RAPBN 2021, kontribusi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mencapai 21% atau lebih tinggi ketimbang tahun ini 20%.

Sebelumnya, peningkatan beban pembayaran bunga utang dari tahun ke tahun sudah menjadi sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal yang diterbitkan tahun ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut BPK, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara mengalami tren peningkatan dan telah melampaui batas aman yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) sebesar 10% sejak 2015 lalu.

"Peningkatan rasio ini menunjukkan peningkatan belanja bunga tidak diiringi oleh peningkatan penerimaan negara," tulis BPK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?