PROVINSI DKI JAKARTA

Ramadhan Ini, Samsat Jakbar 'Door To Door' Tagih PKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 11:30 WIB
Ramadhan Ini, Samsat Jakbar 'Door To Door' Tagih PKB

JAKARTA, DDTCNews – Selama bulan Ramadhan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat berinisiatif untuk jemput bola dengan melakukan kegiatan door to door ke wajib pajak yang Belum Daftar Ulang (BDU) dan menyampaikan surat teguran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak dari jenis PKB dan BBN-KB.

“Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, hingga saat ini masih terdapat jutaan unit kendaraan bermotor di Jakarta Barat khususnya yang belum juga melunasi kewajiban pajaknya,” tuturnya, Selasa (6/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Edi menjelaskan PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut yang terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya.

PKB yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar, hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya saja.

“Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat terus bergerak aktif melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak hanya menunggu saja,” pungkasnya.

Dalam melakukan door to door, seperti dilansir bprd.jakarta.go.id, Samsat Jakarta Barat juga menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak kendaraan bermotor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret