PROVINSI DKI JAKARTA

Ramadhan Ini, Samsat Jakbar 'Door To Door' Tagih PKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 11:30 WIB
Ramadhan Ini, Samsat Jakbar 'Door To Door' Tagih PKB

JAKARTA, DDTCNews – Selama bulan Ramadhan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat berinisiatif untuk jemput bola dengan melakukan kegiatan door to door ke wajib pajak yang Belum Daftar Ulang (BDU) dan menyampaikan surat teguran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak dari jenis PKB dan BBN-KB.

“Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, hingga saat ini masih terdapat jutaan unit kendaraan bermotor di Jakarta Barat khususnya yang belum juga melunasi kewajiban pajaknya,” tuturnya, Selasa (6/6).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi menjelaskan PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut yang terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya.

PKB yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar, hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya saja.

“Unit PKB dan BBN-KB Samsat Jakarta Barat terus bergerak aktif melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tidak hanya menunggu saja,” pungkasnya.

Dalam melakukan door to door, seperti dilansir bprd.jakarta.go.id, Samsat Jakarta Barat juga menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak kendaraan bermotor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi