KINERJA FISKAL

PUPN Masih Punya PR Tagih Piutang Rp76,89 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 07:30 WIB
PUPN Masih Punya PR Tagih Piutang Rp76,89 Triliun

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sumarsono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat piutang negara hingga 11 November 2021 mencapai Rp76,89 triliun.

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sumarsono mengatakan angka tersebut terdiri atas 50.679 berkas kasus piutang negara (BKPN). Hingga saat ini baru 18.332 BKPN yang dapat terselesaikan.

"Data per hari ini untuk target penurunan outstanding dari Rp2,26 triliun sudah terselesaikan Rp2,23 triliun," katanya melalui konferensi video, dikutip Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sumarsono mengatakan BKPN merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga (K/L). Nantinya, PUPN akan berupaya menyelesaikan berkas-berkas tersebut agar hak negara dapat dikembalikan.

Menurutnya, PUPN menghadapi sejumlah tantangan dalam mengurus piutang negara. Misalnya, alamat debitur yang tidak valid sehingga PUPN harus melakukan penelusuran melalui kerja sama dengan pihak lain seperti Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sumarno menilai proses penelusuran dapat berjalan lancar karena PUPN juga dibentuk dengan anggota yang berasal dari lintas K/L. Keanggotaannya berasal dari Kemenkeu, pemda, Polri, dan Kejaksaan, yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Kriteria PKBN yang diserahkan kepada PUPN di antaranya piutang telah macet dan sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L tetapi tetap tidak berhasil.

Kriteria lainnya, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, serta dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dengan tugas menyelesaikan piutang negara, Sumarsono menyebut PUPN memiliki sejumlah kewenangan seperti melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya. Aset yang disita PUPN selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara dengan menjualnya, baik melalui lelang atau tanpa lelang.

"Ini merupakan PR kami di PUPM untuk menyelesaikan bekas-berkas ini dan semoga kami bisa melaksanakannya sehingga ada pemasukan untuk negara guna untuk membiayai kebutuhan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?