KERJA SAMA EKONOMI

Pulihkan Ekonomi, Indonesia dan Singapura Buat Kesepakatan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:23 WIB
Pulihkan Ekonomi, Indonesia dan Singapura Buat Kesepakatan Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing menyepakati 4 perjanjian dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Indonesia-Singapura secara virtual.

Airlangga mengatakan kesepakatan tersebut meliputi ratifikasi bilateral investment treaty, kesepakatan travel corridor agreement, penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), serta kebijakan reformasi struktural Indonesia melalui UU Cipta Kerja.

"Kesepakatan-kesepakatan tersebut penting sebagai upaya penyempurnaan iklim investasi dan peningkatan daya saing ekonomi Indonesia di kawasan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2020).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Pemerintah Indonesia dan Singapura telah resmi menyepakati pembaruan P3B saat Presiden Singapura Halimah Yacob berkunjung ke Indonesia dan bertemu Presiden Joko Widodo, Februari lalu. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’.

Kedua negara berkomitmen memperkuat kerja sama perpajakan. Selain itu, pemerintah Indonesia menyatakan P3B yang disepakati lebih adil setelah dalam perjanjian sebelumnya—yang sudah berlaku sejak 1991—cenderung lebih menguntungkan Singapura.

Pada kerja sama itu, Singapura mendapat penurunan tarif pajak pemotongan untuk royalti dan laba perusahaan cabang. Adapun, kerja sama Indonesia-Singapura itu telah terjalin selama lebih dari 50 tahun.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Airlangga mengatakan Indonesia dan Singapura berkomitmen untuk terus memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi bilateral di tengah pandemi global Covid-19. Menurutnya, langkah itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi kedua negara yang berkelanjutan.

"Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan extraordinary efforts serta memunculkan terobosan kebijakan baru guna memastikan aspek protokol kesehatan yang ketat dan pemulihan perekonomian dapat terus berjalan beriringan," ujarnya.

Selain itu, pertemuan bilateral ini juga membahas capaian kerja sama ekonomi bilateral dari 6 working groups (WG), yakni WG Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), WG Investasi, WG Transportasi, WG Pariwisata, WG Ketenagakerjaan, dan WG Agribisnis.

Baca Juga:
Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Airlangga bersama Chan Chun Sing kemudian juga menyepakati laporan kemajuan kerja sama 6 working groups untuk dilaporkan dalam pertemuan kedua kepala pemerintahan.

Kedua menteri lantas membahas potensi peningkatan investasi terutama di sektor ekonomi digital, smart city, financial technology, dan start-up yang berorientasi pada teknologi digital. Oleh karena itu, salah satu bidang kerja sama penting yang tengah dikembangkan kedua negara adalah mengenai ekonomi digital dan pelatihan talenta-talenta muda di bidang teknologi.

Menurut Airlangga, pada 2019, Singapura merupakan mitra dagang terbesar ketiga bagi Indonesia, sedangkan Indonesia menjadi mitra dagang terbesar keenam bagi Singapura.

Baca Juga:
Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

Dalam hal investasi, Singapura menjadi sumber utama investasi asing bagi Indonesia selama kurun waktu 2014-2019. Total investasi pada 2019 senilai US$6,5 miliar. Pada sektor pariwisata, kunjungan wisatawan Singapura ke Indonesia mencapai 1,61 juta pada 2019.

Di tengah tren penurunan ekonomi dan krisis global akibat pandemi Covid-19, investasi Singapura yang masuk ke Indonesia justru meningkat. Tercatat hingga kuartal II/2020, investasi itu naik 36,19% menjadi US$4,67 miliar dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu US$3,43 miliar.

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Singapura hingga Agustus 2020 tercatat US$7,42 miliar, turun 15,06% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu senilai US$8,74 miliar. Impoe hingga Agustus 2020 tercatat US$8,187 miliar, turun 28,26% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama pada 2019 senilai US$11,41 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN