PER-26/PJ/2020

Publik Bisa Panggil Pegawai DJP untuk Bantu Isi SPT, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 13:00 WIB
Publik Bisa Panggil Pegawai DJP untuk Bantu Isi SPT, Begini Caranya

Unggahan KPP Pratama Ketapang terkait dengan narasumber pegawai DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, termasuk perusahaan atau instansi tertentu, bisa mengundang pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi narasumber dalam acara-acara di luar kantor pajak. Misalnya, pembicara di seminar, lokakarya, pelatihan, atau kegiatan sejenis lainnya.

Menyambung dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini, publik juga bisa secara khusus mengundang petugas pajak untuk menjadi pembicara atau mendampingi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sepanjang kegiatannya masih berkaitan dengan perpajakan maka hal ini dimungkinkan.

"Hal ini sudah diatur dalam Perdirjen PER-26/PJ/2020. Jangan khawatir, masyarakat bisa mengundang pegawai pajak sebagai narasumber, termasuk untuk membantu pengisian SPT Tahunan," tulis KPP Pratama Ketapang dalam unggahan di media sosialnya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

PER-26/PJ/2020 menyebutkan bahwa permohonan narasumber bisa disampaikan melalui surat kepada DJP. Surat tersebut memuat identitas penyelenggara kegiatan meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email.

Kemudian, surat juga perlu mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta tema dan tujuan kegiatan yang digelar.

Selanjutnya, surat undangan juga perlu memuat klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan, termasuk materi tentang teknis operasional atau kebijakan perpajakan. Jangan lupa juga mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat email narahubung yang bisa dihubungi nantinya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Surat juga perlu memerinci ruang lingkup kegiatan, apakah internasional, nasional, Kanwil DJP, atau KPP," sebut DJP.

Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa kegiatan diselenggarakan tidak dalam rangka komersial atau mencari keuntungan. Surat pernyataan ini dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir dalam PER-26/PJ/2020.

Ke mana surat ditujukan? Sesuai dengan PER-26/PJ/2020, surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup internasional atau nasional.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Surat permohonan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup regional. Selanjutnya, surat cukup dikirimkan kepada Kepala KPP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup lokal.

Surat bisa disampaikan secara langsung ke kantor tujuan, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik. Jika disampaikan secara elektronik, surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi.

Selanjutnya, DJP akan memroses surat permohonan yang disampaikan. Jika tidak memenuhi syarat maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkannya Surat Penolakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT