PER-26/PJ/2020

Publik Bisa Panggil Pegawai DJP untuk Bantu Isi SPT, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 13:00 WIB
Publik Bisa Panggil Pegawai DJP untuk Bantu Isi SPT, Begini Caranya

Unggahan KPP Pratama Ketapang terkait dengan narasumber pegawai DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, termasuk perusahaan atau instansi tertentu, bisa mengundang pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menjadi narasumber dalam acara-acara di luar kantor pajak. Misalnya, pembicara di seminar, lokakarya, pelatihan, atau kegiatan sejenis lainnya.

Menyambung dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini, publik juga bisa secara khusus mengundang petugas pajak untuk menjadi pembicara atau mendampingi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sepanjang kegiatannya masih berkaitan dengan perpajakan maka hal ini dimungkinkan.

"Hal ini sudah diatur dalam Perdirjen PER-26/PJ/2020. Jangan khawatir, masyarakat bisa mengundang pegawai pajak sebagai narasumber, termasuk untuk membantu pengisian SPT Tahunan," tulis KPP Pratama Ketapang dalam unggahan di media sosialnya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PER-26/PJ/2020 menyebutkan bahwa permohonan narasumber bisa disampaikan melalui surat kepada DJP. Surat tersebut memuat identitas penyelenggara kegiatan meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email.

Kemudian, surat juga perlu mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan, serta tema dan tujuan kegiatan yang digelar.

Selanjutnya, surat undangan juga perlu memuat klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan, termasuk materi tentang teknis operasional atau kebijakan perpajakan. Jangan lupa juga mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat email narahubung yang bisa dihubungi nantinya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Surat juga perlu memerinci ruang lingkup kegiatan, apakah internasional, nasional, Kanwil DJP, atau KPP," sebut DJP.

Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa kegiatan diselenggarakan tidak dalam rangka komersial atau mencari keuntungan. Surat pernyataan ini dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir dalam PER-26/PJ/2020.

Ke mana surat ditujukan? Sesuai dengan PER-26/PJ/2020, surat permohonan dikirimkan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup internasional atau nasional.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Surat permohonan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup regional. Selanjutnya, surat cukup dikirimkan kepada Kepala KPP apabila kegiatan memiliki ruang lingkup lokal.

Surat bisa disampaikan secara langsung ke kantor tujuan, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik. Jika disampaikan secara elektronik, surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi.

Selanjutnya, DJP akan memroses surat permohonan yang disampaikan. Jika tidak memenuhi syarat maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkannya Surat Penolakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?