PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Proyeksi Ekonomi Kuartal IV/2020, Sri Mulyani: -0,9% Hingga -2,9%

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Januari 2021 | 16:28 WIB
Proyeksi Ekonomi Kuartal IV/2020, Sri Mulyani: -0,9% Hingga -2,9%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV/2020 masih akan terkontraksi pada kisaran -0,9% sampai dengan -2,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja konsumsi rumah tangga ternyata masih terhambat pada kuartal IV/2020. Konsumsi pemerintah pun diprediksi akan terkontraksi pada kisaran -3,1% hingga -5,1%.

"Mungkin yang bisa dilihat adalah meski APBN bekerja luar biasa maksimal, pada kuartal terakhir terkontraksi yang disebabkan oleh eksekusi belanja yang tidak menyerap [anggaran] secara keseluruhan," katanya, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Konsumsi rumah tangga kuartal IV/2020 diperkirakan terkontraksi pada kisaran -2,6% hingga -3,6%, sedikit lebih baik dari kontraksi kuartal III/2020 yang mencapai -4%. Pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi juga diprediksi terkontraksi menjadi -4% hingga -4,3%.

Untuk kinerja ekspor, Kementerian Keuangan memperkirakan ekspor hanya terkontraksi -0,6% sampai dengan -2,6% atau lebih baik dibandingkan dengan kuartal III/2020 ketika ekspor terkontraksi hingga -10,8%.

Meski terdapat perbaikan ekspor, kinerja impor diperkirakan masih terkontraksi sangat dalam pada kuartal IV/2020. Kementerian Keuangan memperkirakan kontraksi impor akan berada pada kisaran -15,5% hingga -18,3%.

Dalam setahun penuh, Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kisaran -1,7% hingga -2,2%. Konsumsi pemerintah yang seharusnya dapat menjadi penopang kinerja ekonomi diprediksi -0,3% hingga 0,3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?