PROVINSI BANTEN

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Hingga Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 08 November 2020 | 10:01 WIB
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Hingga Desember

Gubernur Banten Wahidin Halim merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 60/2020 yang memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB II, dan pembebasan tarif PKB progresif hingga 23 Desember 2020. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan insentif pajak baru menjelang akhir tahun 2020, yani pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga Desember 2020.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 60/2020, Pemprov Banten memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB II, dan pembebasan tarif PKB progresif.

"Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kantor atau gerai-gerai Samsat terdekat. Semoga bermanfaat," tulis Gubernur Banten Wahidin Halim pada akun Instagram resminya @wh_wahidinhalim, Rabu (5/11/2020).

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Wahidin menambahkan kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB, serta pembebasan BBNKB II, dan tarif PKB progresif berlaku mulai hari ini hingga 23 Desember 2020.

Sebelum dikeluarkannya kebijakan ini, banyak kalangan yang mendorong Pemprov Banten untuk mengeluarkan kebijakan guna meningkatkan penerimaan PKB, terutama yang bersumber dari piutang PKB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten memang cenderung disokong oleh dua jenis pajak yakni PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Mengingat realisasi BBNKB yang bergantung pada daya beli, maka PKB yang pemungutannya tidak bergantung pada transaksi harus dimaksimalkan. Piutang PKB sejak Januari 2015 hingga 5 Agustus 2020 mencapai Rp636 miliar.

Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten yang juga mantan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekaligus Jawa Barat Cepi Safrul Alam juga pernah mengusulkan penghapusan sanksi PKB.

"Jika Pemprov Banten membuat kebijakan penghapusan tunggakan PKB, saya yakin masyarakat akan datang berbondong-bondong ke Samsat dan insyaallah PAD akan meningkat," ujar Cepi.

Cepi mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya oleh wajib pajak mencapai 1,6 juta kendaraan bermotor. Bila saja 70% dari kendaraan tersebut dibayarkan PKB-nya, realisasi PAD akan meningkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?