PROVINSI BANTEN

Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Hingga Desember

Muhamad Wildan | Minggu, 08 November 2020 | 10:01 WIB
Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran Hingga Desember

Gubernur Banten Wahidin Halim merilis Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 60/2020 yang memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB II, dan pembebasan tarif PKB progresif hingga 23 Desember 2020. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan insentif pajak baru menjelang akhir tahun 2020, yani pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga Desember 2020.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 60/2020, Pemprov Banten memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB II, dan pembebasan tarif PKB progresif.

"Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kantor atau gerai-gerai Samsat terdekat. Semoga bermanfaat," tulis Gubernur Banten Wahidin Halim pada akun Instagram resminya @wh_wahidinhalim, Rabu (5/11/2020).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Wahidin menambahkan kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB, serta pembebasan BBNKB II, dan tarif PKB progresif berlaku mulai hari ini hingga 23 Desember 2020.

Sebelum dikeluarkannya kebijakan ini, banyak kalangan yang mendorong Pemprov Banten untuk mengeluarkan kebijakan guna meningkatkan penerimaan PKB, terutama yang bersumber dari piutang PKB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten memang cenderung disokong oleh dua jenis pajak yakni PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengingat realisasi BBNKB yang bergantung pada daya beli, maka PKB yang pemungutannya tidak bergantung pada transaksi harus dimaksimalkan. Piutang PKB sejak Januari 2015 hingga 5 Agustus 2020 mencapai Rp636 miliar.

Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten yang juga mantan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sekaligus Jawa Barat Cepi Safrul Alam juga pernah mengusulkan penghapusan sanksi PKB.

"Jika Pemprov Banten membuat kebijakan penghapusan tunggakan PKB, saya yakin masyarakat akan datang berbondong-bondong ke Samsat dan insyaallah PAD akan meningkat," ujar Cepi.

Cepi mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang belum dibayarkan PKB-nya oleh wajib pajak mencapai 1,6 juta kendaraan bermotor. Bila saja 70% dari kendaraan tersebut dibayarkan PKB-nya, realisasi PAD akan meningkat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari