BENEFICIAL OWNER

Proses Identifikasi Terkendala, Pelaporan Informasi BO Masih Rendah

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:13 WIB
Proses Identifikasi Terkendala, Pelaporan Informasi BO Masih Rendah

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Santun Maspari Siregar saat memberikan paparan. (tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA, DDTCNews – Identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) korporasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2018 masih menemui kendala. Selain itu, pelaporan informasi BO masih rendah.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Santun Maspari Siregar mengatakan tiga dari empat kriteria pemilik manfaat dari korporasi ini mudah dideteksi karena secara legal sudah terlampir pada akta.

Ketiga kriteria itu adalah kepemilikan saham lebih dari 25%, kepemilikan hak suara lebih dari 25%, serta penerimaan keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun. Kepemilikan saham dan hak suara itu tercantum dalam anggaran dasar.

Baca Juga:
HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

Namun, ada empat kriteria lain yang sulit diidentifikasi. Pertama, kepemilikan kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Kedua, kriteria menerima manfaat dari perseroan terbatas.

Ketiga, kepemilikan kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Keempat, ketentuan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

“Bagaimana memastikannya? Yang tahu persis terkait BO ini adalah perseroan," ujar Santun dalam sebuah webinar, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Lebih lanjut, Santun menerangkan notaris memiliki perananan besar dalam menentukan BO dari suatu korporasi. Namun, masalah yang timbul dari sini adalah bila penghadap (perusahaan) enggan mengungkapkan siapa BO dari suatu korporasi yang dimaksud.

"Kalau tidak ada maka menurut kami harus terjemahkan BO adalah mereka yang sahamnya di atas 25%," imbuhnya.

Sanksi dari ketidakpatuhan pada pelaporan BO juga tidak bisa dibilang efektif karena dalam pasal 24 hanya disebutkan bahwa ketidakpatuhan hanya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada sanksi khusus. Menurut Santun, hal ini perlu dipertegas.

Baca Juga:
Ada WP Bandel yang Tak Aktifkan Tapping Box, Bapenda Tambah Pengawasan

Hingga 3 Juni 2020, pelaporan informasi BO juga masih tergolong rendah. Tercatat, baru 80.085 perseroan dari 964.359 perseroan yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan informasi BO kepada Ditjen AHU melalui AHU Online.

Namun, realisasi pelaporan informasi BO pada Juni ini masih lebih baik dibandingkan Maret lalu. Pelaporan pada Maret 2020 hanya mencapai 38.000 perseroan. Dengan ini, ada peningkatan sebanyak 2,5 kali lipat.

Hal ini dikarenakan Ditjen AHU mulai menerapkan sanksi bila perseroan tidak melaporkan informasi BO. Jika tidak melapor, seluruh proses pelayanan pada Ditjen AHU untuk korporasi yang dimaksud bakal dihentikan hingga pelaporan informasi BO dilaksanakan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Cocokkan Data Transaksi WP di Tapping Box

"Ini mendorong peningkatan pelaporan BO," kata Santun.

Untuk meningkatkan pelaporan informasi BO dan memperkuat database informasi BO ke depan, Santun mengatakan pihaknya akan mengadakan jabatan fungsional baru yang melakukan pengawasan atas BO.

Bagian ini akan melaksanakan dua regulasi sekaligus yakni Permenkumham No. 15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Permenkumham No. 21/2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Baca Juga:
Perbaiki Tax Ratio, Pemerintahan Prabowo Perlu Redesain Sistem Pajak

Santun mengatakan pihaknya juga mendorong kementerian lain yang terlibat dalam kerja sama penguatan data BO bersama dengan Kemenkumham yakni Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turut berkontribusi pada data tersebut.

Bila database informasi BO tak kunjung membaik, dikhawatirkan ada kendala pada peningkatan peringkat ease of doing business (EoDB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra