KEBIJAKAN CUKAI

HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:15 WIB
HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani terdapat perusahaan rokok yang melakukan aksi borong pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan aksi borong pita cukai biasanya biasa untuk mengantisipasi kenaikan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) pada tahun berikutnya. Adapun pada 2025, pemerintah bakal menaikkan HJE rokok walaupun tidak mengubah tarif cukainya.

"Di bulan Desember ini memang pola dari perusahaan pasti mereka minta pita cukai lebih," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan forestalling merupakan pola yang biasanya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan pola produksi dan distribusi produk hasil tembakau.

Dia menjelaskan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa mengubah tarif cukai hasil tembakau dengan beberapa pertimbangan. Pertama, sebagai upaya memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang marak pada tahun ini.

Kedua, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan para pekerjanya. Ketiga, optimalisasi pengawasan terhadap pita cukai hasil tembakau. Keempat, melanjutkan upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Meski terjadi forestalling pada akhir ini, Askolani menyebut DJBC dan Perum Peruri juga mulai menyiapkan pita cukai desain 2025. Dalam hitungannya, pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok pada awal 2025 akan berkisar 15 hingga 17 juta.

"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP