PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB
Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Salah satu bagian dalam draf Prolegnas 2025-2029. (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).

JAKARTA, DDTCNews - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat beberapa rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan perpajakan.

Merujuk pada dokumen tersebut, DPR bakal menyusun RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Naskah akademik dan RUU disiapkan oleh DPR," bunyi Prolegnas 2025-2029 yang disetujui oleh pemerintah dan Baleg, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Tak hanya merevisi UU HPP, DPR juga berencana merevisi UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Naskah akademik dan draf dari RUU tentang Perubahan atas UU PNBP juga akan disiapkan oleh DPR.

Sementara itu, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sekaligus Prolegnas Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disusun oleh Komisi XI DPR.

Selain DPR, DPD juga mengusulkan 1 rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan, yaitu RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disiapkan oleh DPD.

Baca Juga:
WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Secara umum, terdapat 178 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang disepakati pemerintah dan Baleg untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Selanjutnya, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Setelah disepakati pemerintah dan Baleg DPR, prolegnas akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

"Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selasa, 19 November 2024 | 11:30 WIB MALAYSIA

Kembangkan Pariwisata, Selangor Berencana Kenakan Pajak Turis

Selasa, 19 November 2024 | 11:21 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pajak Penghasilan Penambang Kripto berdasarkan PMK 81/2024

Selasa, 19 November 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Sampaikan SP2DK, Petugas Pajak Sambangi Alamat Pengusaha Pupuk

Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala