PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Muhamad Wildan | Selasa, 19 November 2024 | 10:00 WIB
Prolegnas 2025-2029 Disepakati, DPR Bakal Siapkan Revisi UU HPP

Salah satu bagian dalam draf Prolegnas 2025-2029. (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).

JAKARTA, DDTCNews - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat beberapa rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan perpajakan.

Merujuk pada dokumen tersebut, DPR bakal menyusun RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Naskah akademik dan RUU disiapkan oleh DPR," bunyi Prolegnas 2025-2029 yang disetujui oleh pemerintah dan Baleg, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Tak hanya merevisi UU HPP, DPR juga berencana merevisi UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Naskah akademik dan draf dari RUU tentang Perubahan atas UU PNBP juga akan disiapkan oleh DPR.

Sementara itu, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sekaligus Prolegnas Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disusun oleh Komisi XI DPR.

Selain DPR, DPD juga mengusulkan 1 rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan, yaitu RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disiapkan oleh DPD.

Baca Juga:
Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Secara umum, terdapat 178 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang disepakati pemerintah dan Baleg untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Selanjutnya, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Setelah disepakati pemerintah dan Baleg DPR, prolegnas akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui rapat paripurna.

"Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank